
SOE-Interpolbhayangkara.com – 44 tenaga non-ASN di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD TTS kini dihantui gelombang ketidakpastian. Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dalam seleksi PPPK, mereka terkatung-katung menanti kejelasan status mereka.
Keadaan ini membuat para tenaga non-ASN tersebut cemas menantikan kejelasan status mereka. Polemik ini pun membuat pemerintah daerah TTS berusaha mencari solusi dengan melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Persoalan 44 tenaga non-ASN di Sekwan DPRD TTS telah menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan tenaga honorer yang terus mengharapkan kejelasan status mereka. Menyikapi hal ini, Bupati TTS Eduard Markus Lioe, S.Ip., SH., MH., langsung mengusung tiga perwakilan Pemda TTS untuk berkonsultasi ke BKN.
Tiga perwakilan yang diutus adalah Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten TTS, serta Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat. Mereka diminta untuk memperoleh arahan langsung dari BKN sebagai lembaga yang berwenang dalam kebijakan kepegawaian, terutama terkait status tenaga non-ASN yang telah lulus administrasi tetapi dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi.
“Ya, kami sudah pulang dari BKN,” ucap Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Senin, (17/03/2025).
Namun, Dominggus enggan mengungkapkan hasil konsultasi tersebut, dan menyarankan awak media untuk menanyakan langsung ke Bupati TTS.
“Untuk hasil konsultasi, nanti langsung ke Bupati saja. Memang sudah ada, tetapi kami tidak bisa beritahukan. Kami akan segera menyerahkannya ke Bupati untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dominggus menegaskan bahwa BKPSDMD hanya menjalankan tugas konsultasi dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan. Semua keputusan terkait status 44 tenaga non-ASN tersebut sepenuhnya berada di tangan Bupati.
“Kami hanya konsultasi saja, jadi untuk semua keputusan nanti dari Bupati,” cetusnya.
Pernyataan ini semakin menguatkan fakta bahwa keputusan mengenai status tenaga non-ASN ini merupakan kebijakan strategis yang memerlukan pertimbangan matang dari kepala daerah.
Hal ini mencerminkan bahwa keputusan yang akan diambil Bupati TTS sangat krusial, tidak hanya bagi mereka yang terdampak langsung, tetapi juga bagi seluruh tenaga honorer di daerah ini yang terus memperjuangkan kepastian status mereka.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung ke Bupati TTS terkait langkah selanjutnya setelah menerima hasil konsultasi dari BKN oleh BKPSDMD Kabupaten TTS.