TTS – Interpolbhayangkara.com-Rabu, 22 Mei 2024 – Pj. Bupati Timor Tengah Selatan, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023. Acara tersebut berlangsung di Aula Mutis kantor Bupati Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Timor Tengah Selatan menyampaikan bahwa penyerahan SK kepada pegawai PPPK dalam lingkup pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan tanda kesanggupan para aparatur sipil negara (ASN) dan kesanggupan mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara dan aparatur pemerintah. Pj. Bupati juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban moral dan konsekuensi bagi para pegawai PPPK dalam melaksanakan tugas mereka.
Pj. Bupati juga mencatat bahwa PPPK tidak akan mengalami perpindahan tugas, kontraknya berlangsung selama lima tahun dan dapat diperpanjang jika pegawai tersebut menunjukkan kinerja yang baik. Ia berharap para pegawai PPPK dapat bekerja secara maksimal karena masih ada masyarakat yang bercita-cita untuk mendapatkan posisi PPPK.
Hadir dalam acara tersebut beberapa pejabat dan perwakilan, antara lain Staf Ahli Bidang Kesra, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Asisten I Setda TTS, Asisten III, Kepala BKPSDMD TTS, perwakilan dari Bank NTT, perwakilan dari kantor Taspen, dan perwakilan dari kantor BPJS.
Total jumlah penerima SK PPPK tahun 2023 adalah 910 orang, dengan rincian 710 orang sebagai tenaga guru, 144 orang sebagai tenaga kesehatan, dan 56 orang sebagai tenaga teknis. Dengan demikian, TTS telah menyelesaikan proses penerimaan pegawai PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan. Satu orang tenaga kesehatan mengundurkan diri, sementara empat orang lainnya, dua orang tenaga guru dan dua orang tenaga kesehatan, sedang dalam proses di BKN pusat.
Acara penyerahan SK kepada pegawai PPPK ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kehadiran pegawai yang akan berkontribusi dalam pelayanan masyarakat. Kami berharap para pegawai PPPK dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Timor Tengah Selatan.