Desember 23, 2024

Soe, Timor Tengah Selatan (TTS)-INTERPOLBHAYANGKARA.COM – Forum Wartawan Timor Tengah Selatan (FORWAN TTS) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU TTS, Andy Bresly Funu, SH. Desakan ini dilayangkan menyusul dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Andy Funu terkait perlakuan tidak profesional terhadap awak media dalam acara Debat Pertama Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati TTS pada Jumat (25/10/2024).

Kejadian yang menjadi pemicu desakan ini bermula dari insiden “pengusiran” awak media yang hendak meliput acara debat. Wartawan yang awalnya sudah diinstruksikan untuk menempati kursi di bagian depan, mendadak diminta pindah ke bagian belakang karena kedatangan tamu penting dari Bank NTT.

Sikap tidak profesional Andy Funu semakin terlihat ketika para wartawan berusaha mengkonfirmasi terkait insiden tersebut. Andy justru asyik merokok dan terlihat cuek terhadap pertanyaan media.

“Ketua KPU koq, begitu sifatnya? Bukannya menyelesaikan persoalan dengan awak media, tapi malah cuek, anggap remeh. Ini sikap yang tidak baik bagi seorang ketua setingkat KPU,” ujar Paul, salah satu anggota FORWAN TTS.

Ironisnya, seorang staf KPU menyampaikan kepada awak media bahwa Ketua KPUD TTS sedang merokok sehingga harus menunggu.

“Ironisnya, seorang staf dari KPUD menyampaikan kepada awak media agar menunggu karena Ketua KPU masih tarik sebatang rokok. Ini kan menunjukan etika seorang Ketua KPU yang kurang bagus. Apa susah temui Waratwan sambil merokok,”ujar Paul.

Sikap tidak komunikatif dan terkesan angkuh kembali ditunjukkan Andy Funu ketika Ketua DPRD TTS, Moerdekae Liu, diminta oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emilia Nomleny, untuk menemui awak media dan menjelaskan alasan di balik pengusiran wartawan. Ketua KPU TTS terlihat mengabaikan permintaan tersebut.

“Ketua DPRD NTT ma Emi sudah minta pa Decky Liu (Ketua DPRD TTS) untuk sampaikan ke Ketua KPU agar menemui wartawan untuk menjelaskan alasan kenapa Waratwan disuruh duduk diatas tribun bersama pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati. Tapi Ketua KPU tidak menghiraukan. Coba bayangkan betapa angkuhnya Ketua KPU TTS. Sehingga orang seperti Andy Funu tidak bisa dipertahankan. Kita desak DKPP untuk segera jatuhkan sanksi berat yaitu pemecatan,’tegas Paul.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPUD TTS Andy Bresly Funu belum berhasil dikonfirmasi. FORWAN TTS mendesak DKPP untuk segera menindak tegas sikap tidak profesional dan merendahkan media yang ditunjukkan oleh Ketua KPU TTS.

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diberikan, namun perlu ditegaskan bahwa investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan akurasi dan kebenaran informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *