Desember 23, 2024

Jln raya juanda

interpolbhayangkara.com,Keindahan sebuah Kota atau kabupaten tergantung dari pemataan dan estetika wilayah tersebut, Kota Depok salah satu Kota yang sudah bebenah mulai dari pembangunan gedung dan pembangunan jalan. tak ayal jika dalam sebuah jalan alternatip atau jalan utama masih saja ada bangunan liar (Bangli) yang berada dalam kawasan jalan utama dan berdiri di tanah Fasos dan Fasum milik Pemerintah Kota Depok.

Marak nya bangunan liar sepanjang jalan juanda depok dari jembatan hingga melewati Pos Polisi kiri jalan Juanda nampak di penuhi oleh bangunan yang sudah menyalahi aturan dan membuat jalan juanda tersebut terkesan kumuh dan tak tertata.

Menurut Nurdi, salah satu tokoh masyarakat Kota Depok dan juga Pemerhati Lingkungan mengatakan, “sepanjang jalan juanda mulai dari jembatan jalan memang banyak bangunan yang tidak sesuai peruntukan nya, apalagi di sana kan bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok”, kata Nurdin.

Untuk itu , lanjut Nurdin , seyogya nya Pemkot Depok lebih tegas dalam memberikan teguran dan sanksi bagi mereka yang memeliki bangunan tak berijin dan berada di atas tanah Fasos dan Fasom.

“Pemkot dalam hal ini bagian aset, harus nya bisa menegur dan turun kelapangan untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah Fasos Fasum tersebut, bangun tersebut di peruntukan untuk bengkel Motor , Las Pagar dan Toko Kayu”, ungkap Nurdin.

Penulis : yona (jun) dan zulkifli (tabib)

editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *