Desember 22, 2024

Soe, NTT – Diduga karena ulah oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dana Desa (DD) 2024 untuk Desa Fatuoni, Amanatun Utara, gagal dicairkan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Fatuoni, Drs. Yusuf Halla, pada Senin (16/12/2024).

Yusuf Halla menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan laporan dan kewajiban administrasi tepat waktu. Namun, oknum pegawai Dinas PMD yang bertugas memposting laporan tersebut diduga sengaja memperlambat proses dengan berbagai alasan, sehingga menyebabkan gagal posting dan berujung pada gagal salur.

“Oknum Dinas PMD itu yang menghambat, sehingga berdampak gagal salur,” tegas Yusuf Halla.

Yusuf menjabarkan lima alasan yang menurutnya menunjukkan upaya oknum Dinas PMD tersebut untuk memperlambat proses posting laporan:

1. Oknum yang memposting tidak ada di tempat: Yusuf menyatakan bahwa oknum pegawai yang bertugas memposting laporan selalu tidak berada di tempat kerja.

2. Meminta RAB fisik dibawa Kades: Oknum pegawai meminta agar RAB fisik dibawa langsung oleh Kades, meskipun RAB tersebut telah melalui proses asistensi dengan tim ahli sejak Maret 2024.

3. Meminta rekap ulang BLT: Oknum tersebut juga meminta agar Kades merekap ulang data Bantuan Langsung Tunai (BLT).

4. Meminta Keputusan Desa terkait anggaran: Oknum tersebut kembali meminta Kades untuk menyerahkan keputusan desa terkait anggaran desa.

5. Meminta laporan tambahan: Yusuf menyatakan bahwa oknum pegawai terus meminta laporan tambahan, meskipun dokumen yang diminta telah diselesaikan sejak Maret 2024.

Menurut Yusuf, semua permintaan tersebut menunjukkan niat oknum pegawai untuk memperlambat proses, sehingga berujung pada gagal posting dan berakibat gagal salur.

Yusuf juga mempertanyakan alasan pencopotan dirinya sebagai Kepala Desa Fatuoni. Ia merasa tidak ada penjelasan yang jelas dari Dinas PMD terkait kesalahan yang dilakukannya.

“Apa salah saya sehingga bisa dicopot garuda? Ini memang gagalnya Dinas yang tidak posting lalu saya dicopot dari jabatan Kepala Desa,” kesalnya.

Yusuf juga mengkritik pencopotan 13 Kepala Desa lain di TTS dengan alasan yang sama. Ia menilai bahwa pencopotan tersebut tidak adil karena tidak berdasarkan kesalahan masing-masing, dan terkesan terburu-buru tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

“Pencopotan 13 Kades di TTS itu tanpa dasar, karena gagal salur itu sudah diberikan hukuman dan telah dijalankan lima bulan,” tegasnya.

Ketua Forum Komunikasi Antar Desa (FORKADES) TTS, Edu Tualaka, juga mengkritik pencopotan 13 Kepala Desa tersebut. Ia menilai bahwa pencopotan terburu-buru dan tidak melihat aturan. Edu juga menduga ada permainan dari pihak Kecamatan untuk menahan laporan desa sehingga gagal posting dan berujung pada gagal salur.

“Pihak Kecamatan gagal memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa. Mengapa itu terjadi karena pihak Kecamatan diduga kuat sudah memiliki perencanaan untuk bisa menjadi Pjs di Desa itu sehingga menggagalkan, oleh karena itu Tim Asistensi harus turun ke Kecamatan untuk melihat lebih dekat aktivitas Kecamatan dalam mengawal Desa,” tegas Ketua Forkades.

Edu juga mempertanyakan efektifitas Penjabat Kepala Desa (Pjs) dalam menyelesaikan masalah di desa. Ia menilai bahwa Pjs bukanlah solusi dan justru bisa membawa malapetaka di desa.

“Contohnya Desa Nenotes, Pjs ada tetapi tetap gagal salur namun tidak diberhentikan Pjs itu, ada apa sebenarnya dibalik itu. Hanya dengan alasan dengan dia PNS. Bicara soal gagal salur itu bukan bicara soal PNS tetapi bicara dengan jabatan Kepala Desa jadi harus berhenti,”.

Edu juga menegaskan bahwa pemberhentian Kepala Desa harus berdasarkan aturan yang jelas, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dalam proses hukum.

“Syarat pemberhentian Kades itu, pertama meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, dalam proses hukum tetap. Bukan memberhentikan non prosedural,” tegas Edu.

Wartawan telah berusaha mengkonfirmasi Kepala Dinas PMD TTS Drs. Christian M. Tlonaen dan Pj. Bupati TTS pada hari Selasa (17/12) dan Senin (16/12) namun tidak berhasil mendapatkan konfirmasi.

Kasus gagal salur dana desa ini menjadi sorotan publik. Masyarakat TTS mempertanyakan keadilan dalam pencopotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *