Jakarta….
Nicholay kepada wartawan mengatakan Tugas dan Tanggung Jawab Kementrian Hak Asasi Manusia” pada kementrian Hak Asasi Manusia (HAM), Direktur Jenderal Instrumen & Penguatan HAM, Direktur Jenderal Pelayanan & Kepatuhan HAM, meliputi beberapa hal,
Dengan rinci Dirjen asal Timor ini katakan, yang menjadi Tugas Utama:
1.Melindungi dan Menegakkan Hak Asasi Manusia:
Merumuskan kebijakan untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi semua warga negara.
Mengawasi pelaksanaan instrumen hukum nasional dan internasional terkait HAM.
2.Penyusunan dan Penegakan Kebijakan:
Menyusun peraturan perundang-undangan yang mendukung penghormatan terhadap HAM.
Mengimplementasikan kebijakan yang mempromosikan HAM di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan keadilan sosial.
3.Penyelesaian Pelanggaran HAM:
Menangani kasus pelanggaran HAM, termasuk memberikan rekome dan proses hukum berjalan dengan adil.
Bekerja sama dengan lembaga hukum dan organisasi HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
4. Kerja Sama Internasional:
Mengembangkan hubungan dengan organisasi internasional, seperti PBB, dalam bidang HAM.
Melaporkan implementasi konvensi atau perjanjian HAM internasional yang telah diratifikasi oleh negara.
5.Peningkatan Kesadaran HAM:
Mengadakan program edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka.
Membantu membangun budaya yang menghormati HAM di seluruh lapisan masyarakat.
Masih menurut Nico ( sapaan akbrab red ) Tanggung Jawabnya meliputi,
1.Pelaksanaan Kebijakan HAM:
Memastikan setiap kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Mengawasi implementasi HAM di lembaga pemerintahan, swasta, dan masyarakat.
2.Pembinaan Institusi:
Membina lembaga-lembaga yang terkait dengan HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
3. Pelaporan dan Transparansi:
Memberikan laporan berkala kepada kepala negara atau parlemen terkait kondisi HAM di Indonesia.
Mengkomunikasikan perkembangan HAM kepada masyarakat secara transparan.
4.Peningkatan Akses Keadilan:
Memastikan kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan kaum disabilitas mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Mengawasi kebijakan di lembaga pemasyarakatan agar sesuai dengan standar HAM.
Dengan tugas dan tanggung jawab ini, KEMENTERIAN HAM & Menteri HAM diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, setara, dan menghormati hak setiap individu dan melaksanakan kewajibannya.( TIM )