
TTS, 17 Januari 2024** — Rapat gabungan antara Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD TTS yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD TTS berlangsung dengan fokus utama pada penyelesaian permasalahan terkait P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di wilayah TTS. Rapat ini menjadi momen penting untuk membahas isu yang mengemuka mengenai hak-hak tenaga pengajar dan honorer yang belum terakomodasi.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi 1, Yerim Yos Fallo, mengemukakan dua poin utama. Pertama, beliau mendorong agar masalah yang berkaitan dengan Ibu Hana Sakan, S.Pd, segera ditindaklanjuti sehingga hak kelulusan beliau di SMP Negeri Noeliu dapat dikembalikan. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif bagi penegakan hak pendidikan di wilayah tersebut.
Kedua, Yerim juga menyoroti situasi para honorer swasta yang telah mengajar selama lebih dari empat tahun, bahkan ada yang telah berdedikasi selama belasan tahun, namun tidak tercatat dalam data base BKN (Badan Kepegawaian Negara). Untuk itu, beliau meminta agar BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah) mengajukan surat ke BKN Pusat terkait nasib mereka. Ini menjadi sangat penting, terutama setelah adanya diskresi dari KemenPAN-RB yang dikeluarkan pada 14 Januari 2025.
Yerim menegaskan bagi para guru honorer swasta yang belum bisa mendaftar karena tidak terdaftar dalam data base BKN agar tetap bersabar dan terus mendoakan perjuangan ini. “Kami DPRD TTS dan pemerintah, dalam hal ini BKPSDMD Kabupaten TTS dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, akan terus berjuang untuk teman-teman PPPK swasta yang belum terakomodasi,” ujarnya dengan tegas.
Rapat ini menunjukkan komitmen DPRD TTS dalam menyelesaikan permasalahan P3K dan menjamin hak pendidikan bagi tenaga pengajar di daerah. Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan DPRD, diharapkan semua permasalahan ini bisa segera terselesaikan