Desember 23, 2024
Jakarta,Interpolbhayangkara.com 31 mei,Setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada instansi terkait untuk mempermudah membantu warga dalam  pembuatan sertifikat guna terlepas dari calo dan mafia atas tanah, nampaknya tidak berlaku bagi Hj.Jubaedah (57) warga Kp. Jembatan, RT.012/RW.006, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Korban penggusuran Tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu) salah satunya Hj.Jubaedah (57) yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum mafia tanah penggusuran  Tol Becakayu di Kampung Melayu Jakarta Timur.
Hj.Jubaedah pemilik Sertifikat No.: 04192 digugat oleh Purnomo Sutanto,SH di PN Jakarta Timur dengan  gugatan No.: 124/PN Jakarta Timur.
Hj.Jubaedah tidak merasa menjual tanahnya kepada siapapun termasuk penggugat.
Ini pasti ada yang mengatur dan mengontrol maupun menciptakan suasana terjadi perkara.
Pasalnya Tanah bersertifikat dengan luas 1948 M², didalamnya ada kepemilikan orang lain dengan sertifikat lain yang luasnya 98 M². Padahal Sertifikat Hj.Jubaedah itu sedang  dijaminkan ke BCA sejak tahun 2007.
Bagaiman mungkin hal ini terjadi, bila tidak ada unsur penipuan dan penggelapan atas surat dasar penggugat sebagai mafia tanah.
Kami meminta dan memohon :
1. Pihak Pengadilan PN Jakarta Timur, khususnya Hakim PN Jakarta Timur tidak menyidangkan Perkara No.: 124/PN Jakarta Timur dan harus ditinjau kembali dasar gugatannya.
2. Pihak Kepolisian Pro Aktif atas laporan warga terhadap  diduga adanya mafia Tanah.
3. Usut dan Tangkap Oknum-Oknum yang memberikan jalan atas mafia tanah sehingga terjadinya pembuatan sertifikat  yang menjadi dasar setiap penggugat
4. Disinyalir ada permainan oknum BPN Jakarta Timur dangan Oknum Kementerian PUPR sebagai pejabat pembuat komitmen.
5. Negara harus melindungi hak warga atas kepemilikan Sah atas tanah.
Penulis : crish
Editor    : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *