16 januari interpol bhayangkara.Com
Hindari terjadi nya benturan dilapangan Rommy Latuconsina perwakilan dari persaudaraan Timur Raya (PETIR) adakan mediasi untuk kedua belah pihak yang mengklaim memiliki kuasa kepemilikan sebidang tanah seluas ± 10000 m³, berlokasi di jalan mangga besar 12 jakarta barat.
Pasalnya kedua belah pihak sama- sama mengklaim memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.Dengan mengantongi putusan verponding nummer 14024,ET mengklaim bahwasan nya tanah tersebut di bawah pengawasan dan hak kuasa ET.
Lain pula dengan Ex yang memiliki hak kuasa serta SHGB yang di beri mandat oleh PT TERANG JAYA, dengan surat – surat terkampir.
Permediasian yang di tengahi oleh rommy latuconsina membuahkan kekondusifan dengan penunjukan data – data autentik yang di sanggupi oleh kedua belah pihak untuk pertemuan berikut nya.
Hingga berita ini diturunkan,lahan tersebut dalam proses pengurusan dan tidak di perbolehkan untuk kedua belah pihak melakukan kegiatan apapun di lahan tersebut (status KUOk).
Penulis :
Malona ibrahim
Editor : redaksi