Desember 23, 2024

Timor Tengah Selatan – Interpolbayangkara.com-Dalam rangka upaya mencegah terjadinya kriminalitas yang sering terjadi pada kalangan remaja di Sekolah, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mencetuskan Program Sosialisasi Hukum kepada siswa sejak dini secara Nasional yang dilakukan pada tingkat pendidikan SD, SMP dan SMA, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Hukum siswa agar terhindar dari tindak pidana

Untuk mencegah hal itu, maka program sosialisasi Hukum di sekolah mulai di selenggarakan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) So’E, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT), yang berlangsung di aula Sekolah Dasar (SD) Inpres Sekip So’E, Selasa (21/03/2023),

Kegiatan Sosialisasi Hukum yang bertajuk “BPHN Mengasuh” untuk memberikan Nilai-nilai Hukum dan ketertiban, disambut baik Kepala Sekolah Dasar (SD) Inpres Sekip So’E, serta sejumlah Guru-guru lainnya

Kegiatan Sosialisasi perdana ini mengusung tema; Mencegah Kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahami Nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, berlangsung kurang lebih 2 jam, dipantau media ini, dalam sesi tanya jawab seorang siswa SD bernama Theo Taimenas, berulang kali mengajukan pertanyaan kritis terkait masalah hukum, sala satunya ia pertanyakan tawuran pelajar antar sekolah yang sering terjadi, pertanyaan Theo, diapresiasi Tim POSBAKUMADIN So’E, menanggapi pertanyaan Theo, advokat Yanto Bana,SH, mengatakan tawuran pelajar itu merupakan perbuatan pidana yang tak boleh dilakukan karena itu adalah perbuatan yang dilarang undang-undang, Bana juga menghimbau siswa SD ini untuk menghindarkan diri jika terjadi tawuran itu

Usai kegiatan itu, Ketua Tim Advokat Nikolaus Toislaka,SH, ketika dimintai komentarnya mengatakan, menurut pantauan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) akhir-akhir ini marak terjadi tindak pidana di kalangan remaja terlebih kepada remaja yang berstatus sebagai pelajar atau siswa, karena itu, BPHN, menilai perlu adanya gerakan pembekalan hukum yang ditanamkan kepada siswa pada masa sekolah

Pertimbangan itu, Kata Toislaka, Kemenkum HAM di seluruh Indonesia terkhususnya Kemenkum HAM NTT menugaskan seluruh pejabat fungsional, penyuluh hukum dan Organisasi Bantuan Hukum untuk melakukan kegiatan sosialisasi Hukum yang sama pada pendidikan SD, SMP dan juga SMA

Kata Toislaka, POSBAKUMADIN So’E, yang berdiri sejak tahun 2011 di Kabupaten TTS yang telah terakreditasi pada Kementerian Hukum dan HAM NTT, ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Hukum kepada siswa SD, SMP dan SMA di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)

Menurut Toislaka, Kegiatan Sosialisasi Hukum yang sama, rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (23/03/2023) s/d Jumat (14/04/2023)

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Sekolah Dasar Inpres Sekip So’E dan sejumlah Guru dan siswa, Ketua Tim POSBAKUMADIN Advokat Nikolaus Toislaka, SH, dan rekan-rekannya Advokat Yanto D. E Bana, Isak Benyamin Baun, SH, Mirsan Demin Toislaka, SH, para legal, Juminta Baun, SH.

Penulis : frid-TTS

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *