Desember 23, 2024

Kota Depok – interpolbhayangkara.Com Rapat Paripurna DPRD Kota Depok masa sidang pertama tahun 2023 dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Wali Kota Depok Tahun 2022, Kamis (31/04/2023) dipimpin oleh Wakil Walikota Depok, yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Depok, H.T.M. Yusuf Syah Putra dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo S.Sos, Yeti Wulandari SH, H.Tajudin Tabri SH, serta tamu undangan dari beberapa instansi pemerintah daerah di wilayah Kota Depok.

 

Letua DPRD menyampaikan, kehadiran pada anggota DPRD Kota Depok pada saat sidang tersebut sebanyak 31 orang, sehingga dianggap cukup melebihi kapasitas yang ada, 8 orang izin dan 2 orang lainnya sakit.

Dalam pemaparannya Ketua DPRD Kota Depok menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Kota Depok yang telah menerima Penghargaan Digital Government Award dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) pada Hari Senin, 20 Maret 2023 lalu.

 

Penghargaan tersebut diberikan karena Kota Depok masuk dalam peringkat 10 besar Sistem Penerapan Berbasis Elektronik (SPBE), terbaik di Indonesia Tahun 2022 dengan nilai predikat 34,2.

 

Ia berharap Indeks yang didapatkan agar bisa ditingkatkan lagi, terutama SPBE yang nilainya masih rendah, diantaranya domain tata kelola SPBE yang terdiri dari perencanaan SPBE Tekhnologi, informasi dan komunikasi.

 

Pada Kesempatan yang sama disampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2022 yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Depok, adapun yang disampaikan LKPJ sebagai berikut,

 

Berdasarkan pasal 69 ayat 1 dan pasal 70 ayat 4 Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ,peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan Pertanggung jawaban kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir berkaitan hal tersebut disampaikan juga laporan pertanggung jawaban Walikota Depok tahun 2022, sebagaimana terlampir.

Selanjutnya penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Walikota Depok Tahun 2022 yang disampaikan oleh Wakil Walikota Kota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan laporan tentang hasil kinerja dan penggunaan anggaran selama 1 tahun, serta hasil penyelenggaraan pemerintah yang dimaksud terdiri dari 3 unsur yaitu,

 

Pertama penyampaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan. Kedua kebijakan strategis yang ditetapkan berkat sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan termasuk didalamnya DPRD kota depok, dimana dalam kinerjanya sudah memberikan hal yang positif atau hasil kinerja yang cukup signifikan dalam berbagai bidang, hal itu dapat terlihat pencapaian kinerja makro pembangunan kota depok tahun 2022, persentasi penduduk miskin 0,05 % dari 2,58 % menjadi 2,53 %, penduduk miskin Kota Depok pada posisi terendah di Provinsi Jawa Barat dan nomor lima terendah se Indonesia.”

 

Selain itu pencapaian pengangguran terbuka mengalami penurunan sebesar 1,94 % poin dari tahun sebelumnya hal ini menunjukan bahwa upaya pemerintah kota Depok menurunkan angka pengangguran menunjukan hasil yang signifikan melalui program penciptaan wirausaha baru maupun program- program urusan tenaga kerja.

 

Selanjutnya ditahun 2021 menjadi 81,86% pada tahun 2022 dan termasuk IPN tertinggi ke 3 di Jawa Barat akan tetapi menurut beliau mengakui memiliki ketimpangan IPN antar kecamatan yang perlu mendapat intervensi lebih lanjut dimana terdapat 4 kecamatan IPN dibawah 80 yaitu kecamatan Cipayung, Tapos, Sawangan dan Bojongsari

Adapun laju pertumbuhan Ekonomi ( LPE ) kota Depok tumbuh 5,24% lebih kecil di bandingkan Jawa Barat dan Nasional setidaknya terdapat 3 hal penyebab yang pertama berdasarkan dari Lapangan Usaha tahun 2022 di Jawa Barat maupun Nasional sektor pertanian merupakan sektor yang dominan dan memegang peran karena pertumbuhanya tinggi dan berkontribusi sebesar 20 % , kedua hal ini Industri dan pengolahan di Kota Depok, Jawa Barat maupun Nasional sama – sama masuk kontributor utama pertumbuhan ekonomi pada saat Pandemi Industri Kimia dan Farmasi merupakan yang memberikan share 4 % di Kota Depok, dan ketiga adanya peralihan dalam belanja dari Belanja Offline ke Belanja Online yang berpengaruh terhadap kontribusi sektor perdagangan yang merupakan salah satu kontributor utama di Kota Depok.

 

Demikian pendapatan perkapita yang sering dipakai untuk menggambarkan meningkatkan kemakmuran masyarakat secara makro pada tahun 2022, Kota Depok mentargetkan pendapatan perkapita sebesar Rp 24,82 juta dan realisasinya di tahun yang sama mencapai Rp 38,23 juta, pencapaian PDRB perkapita kota Depok tersebut juga meningkat sebesar 7,21 % pada tahun 2021.

 

Hal ini menggambarkan di tingkat kemakmuran wilayah kota Depok mengalami peningkatan pada tahun 2022 jika dibanding tahun 2021, dimana pendapatan daerah 1 realisasi pendapatan daerah tahun 2022 adalah Rp 3.664.656.173.29 atau terialisasi sebesar 101,96 % dari target sebesar Rp 3.594.168.3335.

 

Selain itu juga wakil Walikota Kota Depok menyampaikan hasil target yang telah dicapai sejak 2022.

Penulis : Yona MSY Ortu

Editor   : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *