Proyek pembangunan simpang tidak sebidang jalan Dewi Sartika Kota Depok, menelan biaya ratusan miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, diduga melanggar aturan dalam proses pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
Padahal, proyek tersebut berstatus di pekerjaannya, Non Joint Operational. Yang bisa diartikan, Kontraktor Pelaksana dari PT. Nindya Karya tidak boleh bekerjasama dengan perusahaan manapun. Namun, fakta di lapangan berbeda ?
Saat dikonfirmasi Tim Jaringan Berita Kota Depok (JBKD) di lokasi kegiatan proyek Underpass, Nur Wahid enggan berkomentar, karena dirinya hanya sebagai pelaksana penanggung jawab di lapangan.
“Saya disini sebagai Site Manager, mohon maaf saya tidak bisa menjawab terkait pertanyaan anda. Kalaupun mau bertanya, langsung aja ke kantor PT. Nindya Karya bertemu dengan Humasnya,” ujar Nur Wahid Senin, (15/08/2022).
Ketika ditanyakan Tim JBKD ke Riki, Humas dari PT. Nindya Karya, beliau mengakui adanya Subkon tersebut.
“Ya benar, kami ada kerjasama dengan Subkon. Silahkan rekan-rekan Media bisa tanyakan langsung saja kepada Subkon kami. Karena, yang ada di lokasi kegiatan proyek kami saat ini, semuanya menggunakan Subkon yang sudah berkontrak dengan PT. Nindya Karya. Jadi, saya tidak bisa menjawab satu persatu dari apa yang di pertanyakan oleh rekan-rekan, dikarenakan Subkon saya banyak, silakan rekan-rekan bisa menanyakan langsung sendiri ke Subkonnya,” katanya.
Di tempat terpisah, Herdian Hartono Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW) Jawa Barat, yang dimintai pernyataan Awak Media, Site Manager tidak boleh melontarkan pernyataan yang terkesan tidak profesional, kenapa demikian ?
“Secara umum jabatan Site Manager, pembantu project manager dalam memeriksa secara rinci pekerjaan dilapangan, dan Site Manager lah yang mengeluarkan instruksi ke subkontraktor sesuai dgn rencana kerja dan mutu yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Jadi, mustahil dia tidak tau item kegiatan apa saja yang dipercayakan kepada subkontraktor,” cetus Herdian Hartono Kamis (29/09/2022).
Kepada Site manager (Nur Wahid), tambahnya, agar jangan pernah berani berbohong kepada PERS.
“Awalnya, Site Manager bilang silahkan hubungi pihak Humas. Sementara, Humas PT. Nindya Karya mengakui bahwa perusahaannya menggunakan beberapa Subkon. Harusnya Site Manager wajib menjelaskan item kegiatannya apa saja, tidak mesti Humas yang harus menjawab,” tandasnya.
Untuk diketahui bersama, proyek Underpass berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang, berikut penjelasan papan proyeknya:
Nama Pekerjaan : Proyek Pembangunan Simpang Tidak Sebidang Jln. Dewi Sartika Depok
Status Pekerjaan : Non Joint Operational
Lokasi Pekerjaan : Jalan Sartika Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas Kota Depok
Pemberi Tugas : Provinsi Jawa Barat Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang
Kontraktor Pelaksan : PT. Nindya Karya (persero)
Konsultan : PT. Jasa Mitra Manunggal KSO Ekapindo Matra
Nomor Kontrak : 602/KTR.027/PPK.UPDS/PJ2WPI
Tanggal Kontrak : 10 Februari 2022
Tanggal Akhir Kontrak : 27 Desember 2022
Nilai Kontrak : Rp 108.627.717.151.928,-(inc PPN)
Sumber Dana : APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022
Waktu Pelaksanaan : 321 Hari Kalender
Waktu Pemeliharaan : 365 Hari Kalender
Penulis : kristin
Editor : Redaksi