Desember 23, 2024

Sumut,–  Interpol Bhayangkara //
Tim Investigator Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) GAKORPAN-RI secara Resmi Melaporkan Akok Tasman Pengusaha Asal Sumatera Utara ke POLRES Labuhan Batu,  Sumatera Utara.

Pelaporan itu langsung disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhan Batu Utara, Jalan MH. Thamrin No. 07 Labuhan Batu, Bakaran Batu, Rantau Prapat, Selasa, (2/5/2023).

Dalam keterangan Resminya, Ketua Umum GAKORPAN-RI, melalui dua unsur Tim Investigator DPP GAKORPAN-RI, Rahmad Pengabean dan Arjuna Sitepu jelaskan, bahwa pengusaha asal Sumatera Utara yang bernama Akok Tasman telah Mengalihfungsikan Hutan Mangrove dengan tanaman kelapa sawit hingga di spadan DAS (Daerah Aliran Sungai) mulai hilir sampai ke hulu menjadi perkebunan untuk menguntungkan diri sendiri, terangnya.

Bagi, Rahmad Pengabean, Akok Tasman yang di ketahui adalah sala satu pengusaha di Sumatera Utara itu mesti dimintai keterangan. Dipanggil dan dilakukan Pemeriksaan Intensif. Untuk bertanggung jawab dalam proses Pengalihfungsian Hutan Mangrove yang disulap jadi Perkebunan Kelapa Sawit. Kenapa sampai bisa mengalihfungsikan Hutan Mangrove menjadi Perkebunan Kelapa Sawit, lebih kurang selama 23 Tahun, tegasnya.

“Coba kita bayangkan! Kurang lebih selama 23 Tahun kawasan hutan mangrove dialihfungsikan, disulap jadi perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan yang ironisnya, sampai berlakunya UU CK (Cipta Kerja) yaitu, Perpu No: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UUCK) pada Pasal  110A yang berbunyi:  “Dimana kegiatan usaha didalam kawasan hutan dan memiliki perizinan berusaha sebelum berlakunya UU ini dan belum memenuhi, wajib menyelesaikan persyaratan adminstrasi paling lambat 3 Tahun”.

Lanjut Rahmad Pengabean, bahkan untuk masyarakat yang memiliki maksimal 25 Hektar, wajib memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha perkebunan yang sesuai tata ruang, baik itu IUP untuk Korporasi, dan Surat Tanda Daftar-Budidaya (STD-B) ungkapnya dengan nada tanda tanya.

Terpisah, Arjuna Sitepu yang juga nerupakan Tim Investigator Komunitas Peduli Hukum Dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Tingkat Pusat juga katakan, bahwa kasus tersebut mesti dijadikan Atensi bagi Aparat Penegak Hukum (APH), karena bisa jadi dikemudian harinya akan terulang perkara seperti itu. Semua orang terkesan lepas tangan, padahal didepan mata para pelakunya.

“Harapan kami agar AKBP James Hasundungan Hutajulu S.I.K, SH., MH., M.I.K, sebagai Kapolres Labuhan Batu Utara., segera menindaklanjuti Laporan Polisi yang telah kami sampaikan. Surat dan Bukti-Bukti Permulaan sudah kami Lampirkan. Panggil dan Periksa Akok Tasman itu. Sejauh mana Akok Tasman bisa mempertanggung jawabkan. Apakah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?”, akhiri Arjuna Sitepu.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua unsur Tim Investigator DPP GAKOROAN-RI itu tegaskan, bahwa pihaknya tetap memantau Perkembangan atas Laporan tersebut. Jika perlu, cepat atau lambat, kami akan kirimkan “Surat Terbuka Electronik Ke Presiden, Menteri Terkait, Kejaksaan Agung, Ketua DPR-RI, Ketua Ombudsman dan Kapolda Sumut, Hukum harus tajam keatas, agar Keadilan benar-benar menjadi Panglima di Republik ini. (ANTO)

Sumber :
– Rahmad Pengabean
-Arjuna Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *