Desember 23, 2024

Rokan Hilir,– Interpol Bhayangkara //
Akhir-akhir ini Warga Masyarakat Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Balai Jaya dan Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dihebohkan dengan VIRALNYA, bahwa Restribusi Parkir untuk 3 Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, terindikasi sejak tanggal 12 Maret 2023, hingga saat ini belum ada perusahaan yang diterima sebagai pengelola parkir dari pihak ketiga sebagai pengelola parkir yang resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, sampaikan Tim LPK-RI.BA.I Tingkat Pusat ini, Arjuna Sitepu saat di konfirmasi oleh awak media, Rabu Pukul:17:00 WIB (10/05/2023).

Pihaknya sudah “Mengupulkan Bukti dan Keterangan (Pulbaket), diantaranya yaitu, berdasarkan Surat Dinas Perhubungan Tertanggal 03 Maret 2023 tentang “Pengumuman Pemilihan Langsung Pengelolaan Parkir Kendaraan Tahun 2023 Wilayah Kabupaten Rokan Hilir untuk di 3 Kecamatan, DIGAGALKAN.

Tim Investigator LPK-RI.BA.I (Lembaga Perlindungan Konsume  Republik Indobesia dan Badan Advokasi Indonesia) menegaskan bahwa biaya parkir tanpa karcis merupakan pungutan liar atau pungli.

“Yang berhak memungut tarif parkir itu Pemerintah Daerah (Pemda) dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Jadi kalau ada parkir tanpa dengan karcis yang dikeluarkan Pemda, maka bisa disebut sebagai PUNGLI,” ujar Tim Investigator LPK-RI.B.A.I Tingkat Pusat yang juga merupakan Ketua DPC GAKORPAN (Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Rokan Hilir kepada wartawan.

Oleh karena itu, Pemda bisa menertibkan parkir-parkir yang tidak miliki izin resmi, karena hal tersebut sebagai pungli. Atau berdasarkan mekanisme kebijakan pemerintah yang tetap mengacu pada undang – undang setidaknya Pemda bisa berbagi hasil dengan juru parkir setempat,” katanya.

Lebih lanjut, Arjuna mengatakan warga bisa menolak jika diminta parkir tanpa karcis. “Ya, harusnya menolak,” kata Arjuna.

Beredarnya Karcis di lokasi perparkiran Viral, khususnya untuk di 3 Kecamatan, yaitu Bagan Sinembah, Balai Jaya dan Simpang Kanan, Karcis Parkir tesebut adalah milik Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rokan Hilir yang beredar secara tidak resmi di lokasi perparkiran di Jalan Lintas Riau-Sumut.

Warga masyarakat minta agar LPK-RI.B.A.I Tingkat Pusat melaporkan ke polisi jika pengelola parkir untuk di 3 Kecamatan ini, tidak berdasarkan Izin Resmi dari Dinas Perhubungan.

“Apabila ada pihak meminta uang parkir tanpa jarcis dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat,” demikian ucap Arjuna Sitepu.

Masyarakat dapat pula melaporkan pungli ke Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) yang ada di kantor-kantor Kementerian, Lembaga, Instansi, di tingkat Porvinsi, Kabupaten, Kota. Laporan dapat disampaikan melalui inspektorat atau pengawas di kantor-kantor tersebut. Di daerah, laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi setempat, semisal Kepolisian Daerah untuk wilayah setingkat provinsi, dan pada Wilayah Kota, Kota Besar, atau Kabupaten, pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Kepolisian Resor (Polres), kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes), jelasnya.

Biasanya UPP di Kepolisian Daerah (Kapolda) dikepalai  Inspektur Pengawasan Daerah atau Irwasda. Adapun UPP di Polres, Polrestabes, Polresta dikepalai wakil kepala Polres, Polresta, atau Polrestabes, jelaskannya.

Tambakan Arjuna Sitepu, yang dikenal sebagai penggiat anti korupsi yang vokal dan krtis terhadap penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan oleh Badan Publik, menurut operator Posko Satgas Saber Pungli, pelapor dapat menyampaikan aduan secara ringkas, padat, singkat, dan jelas tentang apa, siapa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana pungutan liar tersebut terjadi, tegasnya.

“Laporan atau aduan ini selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.”

Tindak lanjut laporan atau pengaduan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhannya, atau disesuaikan dengan tugas dan lingkup Satgas Saber Pungli, karena tugas dan fungsi  Satgas Saber Pungli meliputi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi, terangnya.

Bila dalam pungli tersebut bukti-bukti pelanggarannya yang ditemukan berupa tindak pidana, maka pelakunya akan diproses secara pidana. Prosesnya melalui kepolisian, kejaksaan, dan berujung ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan tatacara dan  aturan dalam hukum pidana, namun,  bila bukti-bukti yang didapat dalam satu kasus pungli berupa pelanggaran administrasi, maka perkaranya akan diproses melalui Inspektorat kementerian, lembaga, pemerintahan (provinsi, kabupaten, kota, desa, kelurahan), dan instansi bersangkutan, uraikannya.

SambungArjuna, hukuman yang diterapkan bukan pidana namun tindakan administratif semisal penurunan pangkat, mutasi jabatan, atau pencabutan tunjangan tertentu.

Arjuna menegaskan, bahwa pada prinsipnya Satgas Saber Pungli berkomitmen mencegah dan memberantas pungutan liar pada sentra-sentra pelayanan publik. Satgas Saber Pungli sangat membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk melenyapkan pungli dari Bumi Nusantara.

Karena itu, terkait dengan Restribusi Parkir untuk di 3 Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, tentang “Pengumuman  Pemenang Pemilihan Langsung Pengelolaan Parkir Kendaraan Tahun 2023 Wilayah Kabupaten Rokan Hilir dari 2 Perusahan di GAGALKAN artinya tidak ada 1 Pun pemenangnya. Menyikapi infornasi ini, Tim investigator LPK-RI.B.A.I Tingkat Pusat, mengkorfirmasi Rafli S Sos, Kepala UPT Parkir, selaku Ketua Pemilihan Langsung, sesuai bukti Berita Acara Pemilihan langsung Nomor: 500.11/DISHUB-BA/lV2023/193 tertanggal 18/5/2023 untuk Pemilihan Langsung Pengelolaan Parkir Kendaraan Wilayah, Kecamatan Bagan Sinembah, Balai Jaya dan Simpang Kanan, Rafli S.Sos Bungkam tidak dapat menyampaikan jawaban dari pertanyaan Arjuna Sitepu, sesuai bukti rekaman percakapan, (Red).

“Dalam hal ini Tim Investigator LPK-RI.BA.I Tingkat Pusat, menyimpulkan telah terjadi penyalagunaan wewenang oleh Dishub Rokan Hilir, yang mengarah dugaan pungutan liar oleh beberapa instansi terkait sehingga terjadi Pembiaran Permanen”

Lanjutnya, jika terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan atau Penyalagunaan Wewenang dalam Proses Pemilihan Langsung Parkir Wilayah Rokan Hilir Tahun 2023 untuk di 3 Kecamatan yang mengarah Tindak Pidana Umum dan atau Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana amanat berdasarkan  UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pihaknya akan laporkan bila menjumpai Pungli di Sentra-Sentra Pelayanan Publik.”

Membawak permasalahan ini hingga ketingkat PELAPORAN Tindak Pidana Kirupsi (TIPIKOR), tutup Arjuna Sitepu.

Pewarta : Anto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *