Desember 23, 2024


Interpolbhayangkara.com DEPOK,
Terkait tindakan menghalang-halangi Tugas wartawan, yang dilakukan oleh oknum Pejabat Inspektorat Kota Depok pada waktu lalu dengan laporan Wartawan dari Media Radar Nusantara dengan Nomor : LP/B/564/II/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada Kamis 23 Februari 2023.

Hal tersebut pihak kepolisian Polres Metro Depok, pada Kamis (25/05/23) memanggil Pelapor untuk menggelar perkara kasus yang dialami oleh Wartawan Radar Nusantara saat menjalani tugas liputan wajib kegiatan Forum Renja yang digelar oleh Inspektorat Pemerintah Kota Depok.

Namun demikian, yang hadir dalam gelar perkara kasus tersebut Sutoyo selaku Pelapor mengeluhkan tidak hadirnya 1 terlapor bernama Ali, sedangkan terlapor yang bernama Panji dihadirkan. Padahal yang dilaporkan oleh Sutoyo yaitu atasnama Ali dan Panji tertuang Nomor : LP/B/564/II/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Pada saat digelarnya perkara, para wartawan tidak diperbolehkan pihak kepolisian untuk liputan, meminta mereka (Wartawan) menunggu di luar ruangan tunggu.

Sutoyo menjelaskan, “kita gelar perkara ini, kenapa si Ali selaku Terlapor tidak dihadirkan dengan pihak penyidik Polres Metro Depok. Padahal yang saya laporkan atasnama Ali dan Panji sesuai dalam surat LP sudah jelas tertulis, kan aneh bang”, ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/05/23)

Sutoyo menambahkan, “belum lama ini juga Bapak Kapolda berikan arahan ke jajaran nya dengan mengumpulkan para penyidik yang dari Polda maupun dari kesatuan wilayah Polres, terkait proses penegakan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya, agar berjalan maksimal. Kenapa laporan saya diduga tidak maksimal dengan tidak dihadirkan 1 terlapor,” tandasnya.

Di tempat terpisah, awak media mencoba konfirmasi ke pihak penyidik, namun pihak penyidik dan terlapor masih di dalam ruangan yang digelar perkara tersebut hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari pihak kepolisian Polres Metro Depok.

Perlu diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan arahan kepada seluruh penyidik di Direktorat Polda Metro Jaya dan Polres jajaran. Arahan tersebut terkait proses penegakan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar berjalan maksimal.

“Hari ini saya sengaja mengumpulkan para penyidik yang dari Polda maupun dari kesatuan wilayah Polres. Kenapa saya kumpulan? Karena sejalan dengan amanat pak Presiden (Joko Widodo) dan pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa penegakan hukum yang berkeadilan itu menjadi concern beliau,” ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis (11/05/2023).

Dijelaskan Karyoto, proses penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutkan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” cetusnya.

Selain itu Karyoto meminta para penyidik bersikap profesional dalam bertugas.

“Mereka (penyidik) harus berpedoman pada kode etik Polri dan aturan yang ada saat melakukan penyelidikan ataupun penyidikan suatu kasus,” ujarnya.

“Kemudian kami juga menginginkan kepada seluruh penyidik saya, harus bisa bertindak betul-betul profesional. Artinya dari sikap, perilaku, dan dalam melayani masyarakat betul-betul sesuai degan aturan. Disesuaikan dengan kode etik Polri maupun dengan hukum acara yang dijadikan pedoman dalam melakukan penyidikan,” ujarnya.

Penulis  : Jun

Editor    : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *