Timor Tengah Selatan,Interpolbhayangkara.com- Bupati Timor Tengah selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Egusem Piter Tahun, ST. MM, move on tak ingin menandatangani Nota Kesepahaman bersama antara Pemda TTS dan DPRD TTS, terhadap penetapan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), tahun anggaran 2023, pasalnya, terjadi perbedaan pendapat terhadap pembagian dana segar senilai 9,4 miliar rupiah, ternyata dari dana miliaran rupiah itu, DPRD TTS memperoleh alokasi anggaran sebesar 7,3 miliar rupiah untuk dijabarkan di lembaga DPRD TTS sedangkan Pemerintah TTS yang adalah mesin penggerak Pembangunan TTS hanya di alokasikan Anggaran 2,1 Miliar Rupiah
Hal ini di ungkapkan Bupati TTS, Egusem Piter Tahun, di halaman Dinas Ketahanan pangan Soe (gedung lama kantor Bupati TTS), usai mengikuti jalan Santai bersama pimpinan OPD dan sejumlah Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemda TTS , Jumat, (29/09/ 2023).
Menanggapi alokasi anggaran yang hanya 2,1 Miliar itu, kata Bupati, Pemerintah Daerah masih mengalami devisit 5,3 Miliar Rupiah untuk membayar hak tenaga honorer senilai 5,3 Miliar Rupiah yang telah di program pada tahun lalu, namun hak tenaga honorer itu digeser untuk membiayai operasional DPRD TTS
“dari 2,1 itu, mau bayar gaji honorer bagaimana, itu kurang ” tutur Bupati Tahun
Setelah itu, kata Bupati, Sekda TTS, Siprianus Edison Sipa, kembali menggelar rapat bersama DPRD TTS, justru DPRD menyarankan SEKDA TTS untuk gunting anggaran Tambahan dari tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP) di TTS
” Nah kalau ambil dari TPP, kemarin dokter dong (mereka) sudah bermasalah dan akan bermasalah lagi di yang honor, itu yang secara garis kelihatan” katanya
Kata Bupati Tahun, Sebagai Orang Nomor satu TTS, memiliki tanggung jawab besar dan tak ingin mengorbankan hak tenaga honorer dan TPP 7000 (tujuh ribu) lebih Pegawai Negeri Sipil dan PPPK di Pemerintah Kabupaten TTS
“DPRD tetap pada pendiriannya bahwa pemerintah jabarkan dulu dua koma satu (2,1 Miliar) sedangkan DPR ambil tujuh koma tiga (7,3 miliar) untuk jabarkan, dan mereka sudah jabarkan, jadi sudah jabarkan tujuh koma tiga (7,3 Miliar), jadi tidak bisa duduk lagi untuk diskusi, ahh..saya mau korbankan tenaga honorer delapan ratus orang lebih sedangkan korbankan Pegawai Negeri tujuh ribu lebih, kira-kira logika sejauh mana saya sebagai Bupati, sebagai penanggung jawab pembangunan kemasyarakatan” kesal Bupati TTS ini.
Kata Bupati Tahun, untuk mengatasi hal itu, Pihaknya mengambil keputusan untuk mengesahkan KUA/PPAS dengan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA), pihaknya juga mengaku Pemerintah Daerah (Eksekutif) TTS sudah melakukan konsultasikan ke Pemerintah Provinsi NTT sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dan hasil konsultasi itu disetujui untuk Bupati TTS mengesahkan KUA /PPAS dengan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA)
“Nah teman-teman di dewan, Bapak-bapak yang terhormat ada berpendirian bahwa pemerintah jalankan dua koma satu (2,1 Miliar), DPR menjalankan tujuh koma tiga (7,3 miliar ) mereka jabarkan, saya bilang oke, kita stop dan kita konsultasi ke Kupang, kami konsultasi resmi, surat kami ke Mendagri ke Bapak Gubernur, tujuan suratnya DPR kabupaten, setelah kami di provinsi Kaban BPKAD provinsi mengatakan bahwa tidak bisa lagi karena waktu akhirnya kami di ijinkan untuk Perkada” jelas Bupati Tahun
Bupati TTS didampingi SEKDA TTS, mengaku dalam waktu dekat Pemda TTS akan melaporkan dokumen Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) ke Pemprov NTT dan tembusan laporannya ke Mentri Dalam Negeri.(fs)