SOE-Interpolbhayangkara,com Rabu, (04/10/2023) Pengadilan Negeri (PN) Soe kembali melakukan eksekusi dengan melakukan pembongkaran terhadap 3 (Tiga) unit rumah permanen milik Termohon Eksekusi atas nama Muhamad Ilham Kause, Dovar alias Do dan Yesaya Dunuata tepatnya disamping rumah jabatan Bupati
Pantauan awak media, penggusuran tersebut dimulai sejak pagi dengan dihadiri pegawai Pengadilan Negeri (PN) SoE selaku eksekutor
Kegiatan eksekusi pembongkaran dimulai dari rumah milik Muhamad Ilham Kause sejak pagi dengan dikawal ketat aparat keamanan Polres Timor Tengah Selatan yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres TTS Shedra
Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon, Samuel Manafe SH dan Rekan kepada media ini bahwa pihaknya sesalkan tindakan PN SoE yang melakukan eksekusi pembongkaran terhadap rumah milik para termohon eksekusi pasalnya pada tanggal 25 Agustus 2023 PN SoE melakukan konstatering (pencocokan) terhadap obyek yang akan dilaksanakan eksekusi ternyata ditemukan batas – batas yang berbeda atau tidak sesuai antara batas – batas yang termuat dalam putusan dengan fakta lapangan
Surat keberatan dari Kuasa Hukum para Termohon eksekusi yang diterima media ini dilokasi penggusuran tepatnya di pekarangan rumah milik Yesaya Donuwata yang hendak di eksekusi.
Advokad Samuel Manafe SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon VI, VII dan VIII dalam surat keberatannya setebal satu setengah halaman menguraikan secara jelas batas – batas fakta lapangan dan obyek eksekusi yang termuat dalam berita acara konstatering kususnya halaman 5 adalah sebagai berikut : Utara berbatasan dengan Gang yang masuk dalam tanah bersertifikat Nomor 365 Tahun 1985 dengan surat ukur Nomor : 133/1984 tangggal 22 Maret 1984 seluas 1.810 M2 atas nama Cristoforus Bambang Siatanto/ Pemohon eksekusi, bagian Selatan berbatasan dengan jalan raya, bagian Timur berbatas dengan Lorong dan Saluran air sedangkan bagian barat berbatas dengan Haji Muhamat Kase bersertifikat Nomor 62 dengan GS No.71 Tahun 1982 tanah Tjung Nemkung, Tanah Johanis Lani dan pekarangan Yesaya Donuwate
Kuasa Hukum para Termohon eksekusi mengajukan keberatan pada batas sebelah timur berbatasan dengan Lorong yang jadikan jalan setapak bukan dengan tanah pekarangan rumah jabatan Bupati tetapi dengan menurut pemohon eksekusi pada batas sebelah timur benar ada lorong tetapi lorong tersebut merupakan saluran air dari tanah pekarangan dan kemudian ditutup bagian atas saluran agar menjadi jalan setapak, ” Tulis Kuasa Hukum”
Lanjut Tulis Tim Kuasa Hukum bahwa terlihat dilapangan sebelum perkara ini didaftarkan sampai dengan sekarang adalah lorong dan saluran air bukan pekarangan rumah jabatan Bupati, berbatas langsung dengan lorong dan saluran air bukan bukan dengan obyek eksekusi
Ditambahkan Tim Kuasa Hukum para Termohon eksekusi dalam surat keberatanya bahwa dengan adanya perbedaan batas – batas tanah sebelah timur seharusnya berbatasan dengan lorong dan saluran air maka PN SoE melaksanakan eksekusi pembongkaran dan pengosongan atas obyek sengketa tanah tersebut berpotensi melanggar Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Direktorat Jenderal Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2019 kususnya halaman 25 – 26 Tentang Putusan Non exsekutablle antara lain ; Nomor 5 ). Obyek yang akan di eksekusi tidak jelas batas – batasnya; 6). Barang yang di eksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar putusan; 11). Amar putusan yang menyangkut identitas tidak sama dengan kenyataan dilapangan
Lanjut pantauan awak media, kegiatan eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa perlawanan