Timor Tengah Selatan -Interpolbhayangkara.com,- Para pekerja bangunan gedung Sekolah Taman Kanak-kanak ( TK) di Desa Fatu Oni Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi NTT, keluhkan sebagian upah mereka sebagai tukang bangunan senilai Rp. 15.500.000, (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) yang belum dibayar Kepala Desa Fatu Oni, Yusuf Halla, hingga saat ini, padahal diketahui proyek yang dibangun menggunakan Dana Desa Tahun 2023 itu telah selesai dikerjakan pada bulan februari 2024 lalu namun sang kades tak ingin membayar hak mereka.
Hal itu disampaikan ke dua orang tukang bangunan Bernadus Nitano dan Tofilus Halla, dikediaman Bernadus Nitano yang diterima media belum lama ini
Kepala Desa Fatu Oni, Yusuf Halla ketika, ditemui awak media di kediamannya oenasi kota So’E, Sabtu (27/04/2024), membenarkan upah tukang atau Harian Orang Kerja (HOK) itu benar belum dibayarkan lantaran para pekerja melewati batas waktu yang ditentukan bersama per 31 Desember 2023 lalu gedung TK itu harus selesai dikerjakan, namun hingga 31 Desember 2023 para tukang bangunan tak mampu selesaikan bangunan itu sehingga mengakibatkan hak/upah mereka terpaksa harus disetorkan kembali ke Kas Daerah sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Desa Fatu Oni Tahun 2023
Ketika ditanya terkait kontrak kerja secara tertulis yang mestinya menjadi ikatan hukum perjanjian antara pekerja /tukang bangunan dan pihak Pemerintah Desa Fatu Oni, justru Yusuf Halla, sang kades ini meminta media untuk tidak pertanyakan terkait kontrak kerja para pekerja tersebut.
Namun kemudian ia mengaku jika pembangunan gedung TK itu senilai Rp. 47.321.000 tak menggunakan kontrak kerja secara tertulis melainkan cuma kesepakatan lisan antara pekerja dan Pemerintah Desa, padahal diketahui pengeluaran anggaran yang bersumber dari pemerintah wajib hukumnya dituangkan pada dokumen tertulis karena akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi NTT.
Ditanya terkait kepastian pembayaran upah tukang bangunan TK itu, ia mengaku setelah pihaknya melakukan posting dokumen APBDes 2024 baru membayar biaya sisa tukang/ Harian Orang Kerja (HOK) yang disetorkan kembali di Las Daerah.
Terkait kontrak kerja Proyek secara lisan yang tak mempunyai kekuatan hukum, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTS, melalui Kabid Hiwas, Daniel J.P Boimau, SE. M.Ec. Dev, ketika ditemui media di ruang kerjanya kamis (02/05/2024) sarankan pihak pemberi kerja (pemerintah desa) dan pihak penerima kerja (tukang bangunan), untuk ikatkan dirinya masing-masing dalam kontrak kerja secara tertulis sehingga tidak sulit membuktikan jika terjadi wanprestasi atau ingkar janji diantara sala satu pihak
” Ya sebaiknya penerima kerja dan pemberi kerja kalau dia mau aman sebaiknya membuat perjanjian secara tertulis, baik itu jenis pekerjaan item-item berapa biaya, ada kesepakatan -kesepakatan sehingga dikemudian hari kalau ada kasus, persoalan antara dua pihak dalam pekerjaan itu bisa bicara berdasarkan perjanjian tertulis ” sarannya
Ditanya terkait fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap tenaga kerja ia mengaku Dinas Tenaga Kerja Kabupaten TTS hanya menerima aduan dari para pihak yang merasa dirugikan untuk menyelesaikan melalui jalur mediasi, namun menurutnya banyak kasus serupa yang dapat diselesaikan Dinas Tenaga Kerja melalui jalur mediasi, tandas Boimau.
Penulis: Fs.