
Soe-INTERPOLBHAYANGKARA.COM – Aktivis Besipae, Nikodemus Manao, menegaskan perlunya kepastian hukum dan jaminan bagi warga yang terdampak longsor di TTS. Ia mendesak Pemda TTS untuk segera menyiapkan tempat relokasi yang terjamin dan didukung oleh surat pelepasan hak atas tanah serta sertifikat, sebagai bentuk proteksi bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Dalam pernyataan kepada media pada Jumat, 28 Maret 2025, Nikodemus menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi warga yang terdampak longsor dan saat ini berada di tempat pengungsian GOR NEKMESE SOE . Ia menilai, Pemda TTS harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah relokasi ini, mengingat ancaman penggusuran di masa depan.
“Pemda harus segera menyiapkan tempat relokasi yang aman dan terjamin bagi warga. Jangan sampai warga yang sudah menjadi korban bencana alam, kemudian menjadi korban lagi dari kebijakan yang tidak jelas,” tegas Nikodemus.
Ia menambahkan bahwa tempat relokasi harus disertai dengan surat pelepasan hak atas tanah dan idealnya dilengkapi dengan sertifikat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga, sehingga mereka tidak lagi dihantui kecemasan akan penggusuran di masa depan.
“Kekhawatiran warga itu wajar. Ketika pemimpin berganti, tempat relokasi yang tidak memiliki legalitas kuat bisa saja diklaim kembali oleh negara atau pihak lain demi kepentingan umum. Warga bisa kehilangan tempat tinggal untuk kedua kalinya,” ujar Nikodemus.
Nikodemus juga mendesak Pemda TTS untuk membangun komunikasi dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait hutang warga yang terdampak longsor. Ia meminta Pemda untuk memfasilitasi negosiasi dengan BRI agar diberikan keringanan bagi para korban, sehingga mereka dapat fokus untuk membangun kembali hidup mereka.
“Pemda harus menjadi mediator dalam hal ini. Warga sedang dalam keadaan sulit, mereka membutuhkan bantuan dan keringanan, bukan tekanan ,” tutup Nikodemus.
Pernyataan tegas Nikodemus ini menunjukkan keprihatinan banyak pihak terhadap nasib warga yang terdampak longsor. Tuntutannya membuka diskusi penting mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menangani bencana dan memastikan kesejahteraan warga yang terdampak.