
Soe, INTERPOLBHAYANGKARA.COM – Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Doni Tanoen, mengungkapkan kekecewaan dan mendesak CV. Karmel Niki-Niki untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan hotmix di Oenlasi Kotolin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kerusakan jalan tersebut diduga akibat penggunaan kendaraan truk 10 roda untuk mengangkut material sertu.
“Sanksinya merusak jalan raya bisa berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung dari jenis kerusakan yang dilakukan, menurut Pasal 274 dan 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Doni Tanoen kepada media ini pada Senin, 14 April 2025.
Doni menjelaskan bahwa CV. Karmel Niki-Niki harus segera bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak akibat dari muatan sertu menggunakan kendaraan 10 roda. “Sayang jalan hotmix Oenlasi Kotolin baru berusia dua tahun, jalan 3 tahun sudah rusak sejak awal. Masyarakat dan kepala desa sudah mengingatkan kenapa tidak muat sertu pakai Dum truk, harus paksakan kendaraan 10 roda? Ini berarti sebagai pengusaha tidak ada niat memelihara jalan tersebut, hanya berpikir mendapatkan keuntungan walaupun jalan itu rusak,” tegas Doni.
Doni mengungkapkan adanya kesepakatan antar masyarakat dua desa dan dua kepala desa yang disaksikan oleh Camat dan Kapolsek untuk menghentikan penggunaan truk 10 roda tersebut. “Namun, sudah 4 bulan berlalu kesepakatan itu tidak ditepati. Semakin aneh ketika dua kepala desa itu bicara di media langsung mendapatkan panggilan dari APH dalam hal ini kejaksaan negri TTS. Pertanyaannya, salah dua kepala desa ini di mana?” tanya Doni.
Doni menegaskan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur tentang peran masyarakat mengawasi dan memelihara jalan raya. “CV. Karmel Niki-Niki harus bertanggung jawab atas kerusakan yang dilakukan dan memperbaiki jalan tersebut segera,” tegas Doni.