April 15, 2025

Soe, INTERPOLBHAYANGKARA.COM –  Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Doni Tanoen,  mengungkapkan kekecewaan dan mendesak CV. Karmel Niki-Niki  untuk  bertanggung jawab atas kerusakan jalan hotmix di Oenlasi Kotolin,  Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).  Kerusakan jalan tersebut diduga akibat  penggunaan  kendaraan  truk  10  roda  untuk  mengangkut  material  sertu.

“Sanksinya merusak jalan raya bisa berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung dari jenis kerusakan yang dilakukan, menurut Pasal 274 dan 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Doni Tanoen kepada media ini pada Senin, 14 April 2025.

Doni  menjelaskan bahwa CV. Karmel Niki-Niki  harus  segera  bertanggung jawab  memperbaiki  jalan  yang  rusak  akibat  dari  muatan  sertu  menggunakan  kendaraan  10  roda.  “Sayang jalan hotmix Oenlasi Kotolin baru berusia dua tahun,  jalan 3 tahun sudah rusak sejak awal.  Masyarakat dan kepala desa sudah mengingatkan kenapa tidak muat sertu pakai Dum truk,  harus paksakan kendaraan 10 roda?  Ini berarti sebagai pengusaha tidak ada niat memelihara jalan tersebut,  hanya berpikir mendapatkan keuntungan walaupun jalan itu rusak,” tegas Doni.

Doni  mengungkapkan  adanya  kesepakatan  antar  masyarakat  dua  desa  dan  dua  kepala  desa  yang  disaksikan  oleh  Camat  dan  Kapolsek  untuk  menghentikan  penggunaan  truk  10  roda  tersebut.  “Namun,  sudah  4  bulan  berlalu  kesepakatan  itu  tidak  ditepati.  Semakin  aneh  ketika  dua  kepala  desa  itu  bicara  di  media  langsung  mendapatkan  panggilan  dari  APH  dalam  hal  ini  kejaksaan  negri  TTS.  Pertanyaannya,  salah  dua  kepala  desa  ini  di  mana?”  tanya  Doni.

Doni  menegaskan  bahwa  UU  Nomor  22  Tahun  2009  juga  mengatur  tentang  peran  masyarakat  mengawasi  dan  memelihara  jalan  raya.  “CV. Karmel Niki-Niki  harus  bertanggung  jawab  atas  kerusakan  yang  dilakukan  dan  memperbaiki  jalan  tersebut  segera,”  tegas  Doni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *