Jakarta, — Interpol Bhayangkara //
Setelah bincang-bincang dengan Mirwan Amir Bendahara Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Dian Farizka langsung ditemui oleh awak media.
Rumah Partai Kebangkitan Nusantara semakin menghangat dengan kehadiran Laksamana Sukardi dan Ferdinand Nainggolan.
Politikus dan mantan menteri BUMN itu disambut hangat di Kantor Pimnas Partai Kebangkitan Nusantara Jl. Ki Mangunsarkoro No. 16.A Menteng Jakarta Pusat siang tadi, Selasa (21/02/2023).
Dian Farizka selaku Wakil Ketua Bapilu PKN telah menyiapkan strategi terkini dengan hadirnya Laksamana Sukardi dan Ferdinand Nainggolan di Rumah Nusantara jelang Pemilu 2024 nanti.
“PKN saat ini akan menjadi luar biasa, apalagi nanti dengan hadirnya Mas Anas Urbaningrum bersanding dengan tokoh yang sudah ada, tentu akan mewarnai Pemilu mendatang dengan target lolos Parliamentary Treshold, “ungkap Dian.
” Sinergitas antara Politikus Senior dan politikus muda seperti Mas Anas akan kami padukan hingga bisa memberi warna politik bercorak Nusantara di PKN, “lanjut Dian.
“Kita bisa lihat rekam jejak Mas Anas yang telah mampu memberikan kontribusi yang signifikan di tahun 2004 di partainya saat itu, semoga tangan dingin Mas Anas mampu mengulang sukses untuk PKN di Pemilu 2024 nanti,” papar Dian.
“Insya Allah kehadiran Mas Anas nanti akan mampu meraup simpati publik yang bermanfaat untuk para Calon Legislatif yang akan berlaga di DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, ” tutur Dian yang juga akan berlaga di DPR RI Dapil Depok-Kota Bekasi.
“Trio Laksamana Sukardi, Ferdinand Nainggolan dan Anas Urbaningrum beserta jajaran Pengurus Pimpinan Nasional, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang PKN tentu akan mampu menyedot perhatian publik, ” kata Dian.
Terkait Permohonan di Mahkamah Konstitusi Dian Farizka mengatakan Team Advokasi Partai Kebangkitan Nusantara sangat yakin bahwa MK akan mengabukan permohonannya. Bahwa pasal 222 UU Pemilu digunakan untuk pemilu serentak, bukan untuk pemilu di tahun 2024. Pemilu di tahun 2024 terpisah seperti Legislatif, Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah, sehingga Pasal 222 kurang efektif untuk diberlakukan untuk partai baru” pungkas Dian Farizka. (Red).