Desember 22, 2024

Timor Tengah Selatan -Interpolbhayangkara.com,- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), So’E Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga setelah telantarkan pasien Vinsensia Tamonob, (alm) hingga meninggal dunia pada (9/09/2023) lalu, hari ini Rabu (13/09/2023), pihak Rumah Sakit Umum Daerah RSUD (So’E) kembali berulah telantarkan pasien rawat inap dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan Pemberitahuan
“Mohon maaf, kami dokter ASN RSUD SO’E tidak memberikan pelayanan kepada pasien sampai hak-hak kami dibayarkan. Terimakasih ” demikian tulisan pada spanduk yang dipasang di depan gedung RSUD So’E sebagai bentuk protes akibat hak keuangan mereka selama 6 bulan yang belum di bayarkan Pemda Kabupaten TTS hingga saat ini

Tak hanya spanduk, dokter dan ASN RSUD So’E juga terbitkan sepucuk surat Dinas yang beredar di berbagai grup WhatsApp, Nomor: 05/IX/KOMDIK/RSUD/2023, Perihal Pembayaran insentif dokter ASN RSUD SO’E, yang di tujukan kepada Bupati Timor Tengah Selatan, pada intinya menuntut Pemda TTS untuk segera membayar hak keuangan (insentif) mereka, jika tidak bayarkan maka dokter dan ASN tidak akan melayani pasien di RSUD SO’E terhitung sejak tanggal (13/09/2023), tak hanya itu, mereka juga menuntut Pemda TTS untuk menyesuaikan regulasi pembayaran insentif dokter ASN dan tenaga kontrak sesuai pasal 38 untuk Tenaga Kontrak dan pasal 59 untuk ASN, Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan keuangan Daerah, mereka juga meminta Pemda TTS untuk menjamin pembayaran hak keuangan insentif mereka tidak terlambat lagi pada tahun 2024 mendatang
Aksi Protesnya dokter dan ASN RSUD SO’E Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini menuai Kontroversi di kalangan masyarakat, memantik pemerhati sosial yang juga adalah Direktur Cabang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Iustitia Bifa TTS -NTT, Agustinus T.K Banamtuan,SH, ketika temui di kediamannya, Rabu (13/09/2023), juga angkat bicara, ia kritisi tindakan tak terpuji para oknum dokter dan ASN RSUD SO’E yang menunjukkan sikap tak terpuji itu di depan publik, pasalnya tindakan tak terpuji itu hanya akan menimbulkan gangguan psikologi total bagi pasien tetapi lebih dari itu bisa menimbulkan kematian bagi pasien yang sedang menjalani perawatan inap di RSUD SO’E
” dokter tidak boleh menggunakan alasan apapun untuk melakukan mogok karena dia bukan berurusan dengan benda tapi dia berurusan dengan nyawa manusia, ketika dia melakukan mengok dan tidak menolong pasien, maka resikonya sangat besar” tandas kesal Praktisi Hukum ini dengan nada tinggi
Ia juga sayangkan jika hari ini dunia medis Indonesia terkhususnya di Kabupaten TTS harus di obok-obok dengan masalah pelayanan terhadap pasien, padahal Kode Etik Kedokteran Indonesia (KDI) tahun 2013 menggariskan bahwa setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter

” kalau dokter dan perawat tidak melakukan penanganan secara baik terhadap mereka (pasien) kalau nyawa mereka korban, apakah para dokter kita di TTS ini mampu menghidupkan kembali?” Kritik sekretaris Forum komunikasi Lintas Pemuda dan Masyarakat TTS ini

Pihaknya juga menilai kinerja tenaga medis RSUD So’E yang menulis pada spanduk yang mengancam mogok kerja dan menelantarkan pasien, pihaknya tegaskan bakal mengajukan Laporan Polisi jika terus terjadi tindakan penelantaran pasien, selain itu pihaknya juga menilai jika terus terjadi pelayanan yang mengorbankan masyarakat TTS, pihaknya bakal mengajukan gugatan klas Ecent ke pengadilan Negeri So’E
” Saya mewakili masyarakat TTS berupaya mengajukan gugatan klas Ecent terhadap Rumah Sakit Umum Daerah So’E, di Pengadilan Negeri So’E” Tegas Banamtuan. (fs).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *