
Soe, INTERPOLBHAYANGKARA.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Melkianus R. Nenometa, S.Pd., M.AP., mengungkapkan kekecewaan dan mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang terbukti melakukan manipulasi data dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Desakan ini disampaikan dalam rapat klarifikasi bersama Komisi I dan Komisi IV DPRD TTS, BKPSDMD, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) di ruang Banggar DPRD TTS, Jumat (17/1/2025).
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD TTS, Yoksan Benu; Ketua Komisi IV, Relygius L. Usfunan; Sekretaris Komisi IV, Albinus Kase; serta anggota DPRD lainnya, termasuk Melky Nenometa, Oktavina Lado, Yulius Nenobais, Wakil Ketua Komisi I, Yerim Yos Fallo, dan anggota, Silvester Tampani. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala BKPSDMD, Dominggus Banunaek, beserta Kabidnya, dan Kepala Dinas P&K, Musa Benu.
Nenometa menyoroti temuan sepuluh kasus kepala sekolah yang menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk calon PPPK yang tidak memenuhi syarat.
“Kami belum mendengar adanya sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang terbukti melakukan hal tersebut,” tegas Nenometa.
Ia mempertanyakan ketidakjelasan sanksi yang diberikan kepada kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut. Nenometa menekankan bahwa tindakan manipulasi data merupakan pelanggaran serius dan harus mendapatkan sanksi yang tegas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas P&K Kabupaten TTS, Musa Benu, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan sanksi ringan.
“Pemecatan dan sanksi tegas lainnya merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Musa Benu.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD TTS, Dominggus Banunaek, menegaskan bahwa pemecatan dapat dilakukan jika terbukti ada pelanggaran dan memiliki konsekuensi hukum.
DPRD TTS menunjukkan keprihatinan mendalam terhadap temuan manipulasi data dalam proses rekrutmen PPPK di TTS. Rapat ini merupakan langkah konkret dalam mencari solusi terbaik untuk mengatasi persoalan tersebut.
“DPRD TTS berharap pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas proses rekrutmen PPPK dan memberikan efek jera terhadap tindakan manipulasi data,” kata nenometa.
Desakan ini muncul sebagai respons atas temuan banyaknya peserta PPPK yang dinyatakan lulus meskipun tidak memenuhi syarat.
“Perlu ada kejelasan sanksi terhadap tindakan manipulasi data. Integritas proses rekrutmen PPPK harus dijaga agar tidak merugikan calon peserta yang benar-benar memenuhi syarat,” ungkap Melkianus R. Nenometa.