Soe, NTT – Hingga saat ini, 149 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) belum dapat mencairkan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa. Hal ini dikarenakan terlambatnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) TTS dalam menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Terkait kejadian ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, menyatakan kekecewaan dan meminta Penjabat Bupati TTS untuk segera melakukan evaluasi tegas terhadap kinerja Kepala BPKAD. “Pak PJ Bupati harus tindak tegas Pak Kaban PKAD, ganti saja dari Jabatan tersebut. Masih banyak yang bisa menduduki jabatan tersebut dan siap melayani masyarakat, bukan hanya Pak Kaban PKAD,” tegas Yerim Yos Fallo.
Yerim juga menyoroti ketidakadilan dalam proses pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. “Kita harus adil, jangan ketika kades dan perangkat lalai kita sorot sedangkan saat pemerintah lalai kita tidak disorot, ini tidak baik. Untuk itu, demi keadilan kita minta Pak Penjabat copot Pak Kaban PKAD,” tambahnya.
Senada dengan Yerim, Ketua Forum Pemerhati Demokrasi TTS, Donny Tanoen, juga menyatakan kekecewaan terhadap kinerja BPKAD. “Kejadian aneh dan memalukan terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan dimana hak dari para Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak terbayarkan karena SP2D terlambat diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” ucap Donny.
Donny juga menyoroti instruksi kepada para kepala desa untuk membuka rekening baru tanpa adanya Surat Keputusan (SK) Bupati/Penjabat Bupati. “Anehnya lagi para kades disuruh membuat rekening bayangan / bodong Tampa SK bupati / PJ Bupati sebagaimana di atur dalam Permendagri 20 tahun 2018 dan perbub 63 tentang pengelolaan keuangan desa. Jika kades mau buka rekening harus ada dasar hukumnya yakni SK Bupati, hari ini di TTS para kades buat rekening dan pindahkan uang tanpa SK bupati sesuai Permendagri.”
“Anehnya SP2D tidak ada, kenapa SP2D tidak ada karena PKAD tidak terbitkan alasan karena pejabat PKAD perjalanan dinas ke Bali. Pertanyaannya ke Bali untuk urusannya apa harus korbankan urusan rakyat TTS dan hak para kades serta perangkat desa.”
Donny menegaskan bahwa PJ Bupati, BPKAD, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) harus bertanggung jawab atas permasalahan ini. “Kondisi ini terjadi ini karena ulah Kepala PKAD maka dengan tegas saya minta PJ Bupati dan PKAD harus bertanggung jawab termasuk dinas BPMPD sebagai dinas teknis yang membawahi desa yang gagal memfasilitasi para kades juga harus bertanggung jawab. Kalau sampai ada desa yang ADD nya di disilpakan saya pastikan akan membawa kasus ini ke Ranah Hukum.”
Donny juga mempertanyakan kondisi para kepala desa dan perangkat desa yang harus menunggu dana mereka. “Kasian para kades dan perangkat punya hak yang bersumber dari ADD harus di tahan sehingga mereka harus mengemis uang sendiri, ini kan aneh tapi nyata.”