April 11, 2025

 Soe-Interpolbhayangkara.com –  Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)  siap menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD TTS. Hal ini menyusul aduan yang disampaikan masyarakat Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, beberapa bulan lalu.

Ketua BK DPRD TTS, Sefrit Nau,  mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan kunjungan ke Desa Noemuke pada Rabu (12/2/2025).

“Kami dari Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS, hari ini kembali berkunjung ke desa Noemuke, menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Sefrit.

Sefrit menjelaskan, BK telah melakukan investigasi dan telah mendengar keterangan dari Aris Tabun, yang menjadi pihak yang diadukan, serta saksi-saksi yang terlibat.  Pihak BK juga telah mengambil keterangan dari anggota DPRD yang terhormat berinisial HB, yang diduga sebagai pelaku pelanggaran kode etik.

“Badan kehormatan telah mendengar keterangan dari saudara Aris Tabun sebagai korban dan juga saksi. Pelaku yang diadukan, anggota DPRD yang terhormat berinisial HB, juga sudah kami ambil keterangannya. Namun, ada beberapa keterangan tambahan yang dibutuhkan oleh Badan Kehormatan (BK), termasuk dari pihak-pihak lain.  Oleh karena itu, Badan Kehormatan (BK) hari ini kembali turun ke lokasi untuk melengkapi informasi,” jelas Sefrit.

Berdasarkan hasil investigasi dan konsultasi dengan BK DPRD Provinsi NTT pada Selasa (11/2/2025), BK DPRD TTS telah  menetapkan jadwal sidang putusan pada Senin (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.

“Sesuai agenda badan kehormatan, kami juga berkonsultasi dengan badan kehormatan DPRD Provinsi NTT.  Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Badan Kehormatan (BK) sudah sampai pada kesimpulan.  Sidang keputusan akan digelar pada Senin pukul 10.00 WITA.  Jika tidak terbukti bersalah, Badan Kehormatan (BK) akan merekomendasikan kepada paripurna, pimpinan dewan, dan lembaga DPRD agar yang bersangkutan direhabilitasi. Namun, jika terbukti bersalah, Badan Kehormatan (BK) akan memberikan sanksi sesuai dengan mekanisme yang ada. Dalam tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan (BK), terdapat sanksi teguran lisan, tertulis, dan hingga sanksi terberat yaitu pemberhentian dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD,” tutup Sefrit.

Sidang putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *