Kupang- Interpolbhayangkara.com -Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum PNS perawat senior, Melati, dengan pangkat dan ruang gaji 111d, di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik. Melati diduga telah menempati rumah dinas sejak bulan April hingga awal Juni dan mendatangkan seorang pria duda, berinisial P. Keduanya diduga hidup bersama tanpa pernikahan yang sah, bahkan seperti suami istri. Selain itu, seorang wanita berstatus magang juga diyakini tinggal bersama dengan seorang pria tanpa status perkawinan yang sah yang juga menciptakan kehebohan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Yoel Laitabun, menanggapi dugaan ini dengan tegas bahwa baik ASN maupun non-ASN tidak diperkenankan untuk tinggal bersama jika belum mengikat hubungan pernikahan yang sah menurut adat, agama, dan hukum. Jika benar terjadi, akan diambil tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi berat hingga pemecatan, serta para pelaku akan diwajibkan meninggalkan rumah dinas.
Reaksi keras juga datang dari sejumlah pemuda di daerah tempat kejadian, yang menilai perilaku ini tidak bermoral dan merusak citra masyarakat. Mereka mendesak Pejabat Bupati dan Kepala Dinas untuk memberikan sanksi tegas dan mengecam tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial.
Upaya konfirmasi kepada pria duda yang terlibat serta wanita pelaku masih dilakukan oleh wartawan, meski sejauh ini belum berhasil. Tetangga dari para pelaku juga enggan memberikan keterangan terkait situasi dakwaan ini, sehingga perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan disampaikan setelah konfirmasi lebih lanjut. Informasi ini akan terus diupdate seiring dengan informasi resmi yang terkumpul. (Bersambung)
sumber Tim