
SOE-Interpolbhayangkara .Com– Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor Tengah Selatan (FPDT) Doni Tanoen, SE, menilai tindakan Kepala Desa Tesy Ayofanu, Yunus Liu, yang tidak membayarkan gaji honor Tenaga Kesehatan Desa (TKD) Jendri Chrisyanfri Selan selama tujuh bulan merupakan tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum.
Doni menyatakan bahwa FPDT akan mendampingi Jendri Selan untuk melaporkan kasus ini ke Polres TTS jika Kades Yunus Liu tidak segera membayarkan gaji yang telah menjadi hak TKD tersebut.
“Kades itu harus memberikan contoh yang baik bukan menunjukan tindakan yang tak terpuji seperti sudah pekerjakan orang lalu tidak bayar gajinya, itu harus tidak terjadi”, tegas Doni Tanoen.
Doni mengungkapkan kekecewaan terhadap perilaku Kades Yunus Liu yang menahan gaji honor TKD selama tujuh bulan (Mei-Oktober 2023). Menurutnya, jumlah gaji TKD mungkin terlihat kecil bagi Kades, namun bagi TKD di desa itu merupakan penghasilan utama.
“Bagaiman Bendahara Desa Ayofanu sudah mencaikan uang tersebut dan tidak langsung dibayarkan tetapi harus disetor lagi ke Kepala Desa Ayofanu untuk ditahan? Tanya Doni.
Doni juga menuntut Camat Ki’e untuk segera melakukan langkah konkret dengan memanggil Kades Yunus Liu dan memfasilitasi pembayaran gaji Jendri Selan.
“Jika dibiarkan berlarut – larut dipastikan FPDT akan dampingi untuk membuat laporan polisi karena unsur perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi,” tegas Doni.
FPDT juga menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam penggantian Jendri Selan dengan keponakan Kades.
“Yang namanya TKD harus ikut tes di Dinas kesehatan kemudian mendapatkan rekomendasi baru bisa di pakai sebagai TKD di desa bukan asal rekrut saya pikir bapa desa juga tidak mengerti regulasi perekrutan TKD. Bapa desa punya kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran tapi soal rekrut ada mekanisme yang diatur oleh dinas kesehatan sebagai dinas teknis yang membawahi semua urusan kesehatan dan tenaga medis”. Tegasnya lagi.