Bogor interpolbhayangkara.com
minggu, 26 juni bertempat di rumah makan rainboy tanah baru cimahpar,puluhan ormas yang tergabung dalam aliansi lintas ormas antara lain Brigade nusantara (Brinus),Benteng Bogor Raya (BBR),Pemuda Pancasila (PP),Forum Komunikasi Putra dan Putri Purnawirawan (FKPPI) Ikatan Warga Bogor (IWABO) Garda prabowo (GP) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Barisan Pagar Bangsa (BPB) Benteng Bogor Raya Pajajaran (BBRP) Jendela Yustisia Nusantara (JYN) dan Perisai Warga Bogor (Persaswabo),sayangkan sikap Bima Arya selaku Wali Kota Bogor yang seolah abaikan keputusan yang di tetapkan oleh Mahkamah Agung (MA)
seperti yang di tetap kan oleh pengadilan tata usaha negri (PTUN) agar Wali Kota Bogor Bima Arya untuk mencabut kebijakan pembekuan IMB masjid tersebut. “Dalam surat keputusan batal dan memerintahkan Bima Arya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5,7 juta,” menurut Hari (Ketua Majelis Hakim) seharusnya Pemerintah Kota Bogor melakukan pengkajian lebih rinci ketika akan mengeluarkan kebijakan administratif.
Putusan tersebut sekaligus memenangkan Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH red) yang menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya, terkait pencabutan Izin Membangun Bangunan (IMB) masjid tersebut.
Aliansi lintas ormas kota bogor sepakat untuk mengkawal pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal (MIAH red) sampai selesai dan siap untuk lakukan pengamanan apabila terjadi huru hara ataupun tentangan dari pihak luar yang dianggap tidak masuk akal.
Jajaran aliansi lintas ormas kecam Bima Arya terkait dengan pembekuan Izin Membangun Bangunan (IMB);Masjid tempat ibadah yang tidak sesuai dengan pancasila dasar negara Republik Indonesia sila ke lima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Aliansi lintas ormas berharap agar Bima Arya bersedia ikut bersama mengkawal dan mensuport pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal (MIAH red) seperti keputusan PTUN agar tidak lagi ada kendala sampai selesai.
penulis : crish
editor. : redaksi