Desember 22, 2024

Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), 13 Mei 2024 – Dua unit kendaraan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten TTS diduga dikontrakan tanpa dilengkapi dengan dokumen sejak tahun 2023. Hasil investigasi wartawan di lapangan menemukan bahwa dua truk kayu milik Dishub yang merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal terparkir dalam kondisi rusak berat.

Truk pertama, dengan nomor polisi DH. 2269 AC, terparkir di Desa Milli, Kecamatan Toianas, tepatnya di rumah milik Hendrik Mellu. Kendaraan tersebut dikontrakan kepada Tutu Nenometa, yang saat ini menjabat sebagai kepala desa Sambet. Truk tersebut diposisikan miring ke arah pintu rumah, yang berpotensi membahayakan pemilik rumah. Sementara itu, truk kedua terparkir di Desa Besnam dan dikontrakan kepada Ayub Taneo, yang kini menjabat sebagai kepala desa Besnam. Kendaraan ini berhasil ditarik oleh Dishub TTS baru-baru ini.

Kepala Dishub TTS, Apollos Banunaek, SE mengakui kekeliruan yang terjadi di masa kepemimpinan yang lama. Dishub TTS masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 11 unit kendaraan yang dikontrakan kepada pihak ketiga, termasuk dua unit yang tidak memiliki dokumen kontrak.

Banunaek juga mengungkapkan bahwa tim auditor BPK telah mengunjungi kantornya untuk mengaudit kendaraan-kendaraan tersebut. Saat ini, sebagian besar kendaraan sudah ditarik dan terparkir di halaman kantor Dishub TTS.

Pihak Dishub juga mengeluhkan biaya operasional yang dikeluarkan untuk menarik kembali kendaraan yang telah dikontrakan kepada pihak ketiga. Penarikan setiap unit kendaraan menghabiskan biaya sekitar 5-7 juta rupiah. Meski demikian, Banunaek dan timnya tetap bersikeras untuk bekerja maksimal demi kepentingan daerah ini.

Ketika dibincangi melalui WhatsApp, mantan Kabid Terminal Dishub TTS, Danial Liu, ST, mengungkapkan bahwa dua unit kendaraan tersebut awalnya diserahkan untuk diuji coba di lapangan. Namun, pihak ketiga, yaitu Tutu Nenometa dan Ayub Taneo, tidak mengindahkan upaya untuk menandatangani dokumen kontrak walaupun sudah dihubungi berkali-kali.

Hingga saat ini, terdapat tiga unit kendaraan yang belum berhasil ditarik kembali karena rusak berat, yaitu satu unit di Desa Milli (tanpa dokumen), satu unit di Desa Poli (dengan dokumen), dan satu unit di Desa Suni (dengan dokumen).

Ini mengundang keprihatinan terkait pengelolaan kendaraan dinas dilepaskan dan diduga dikontrakan tanpa adanya dokumen yang sah. Peristiwa ini masih akan terus berlanjut saat audit dari BPK selesai.

Sumber: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *