Depok,interpolbhayangkara.com
Keterbukaan Informasi Publik atau yang sering disebut Undang Undang KIP Nomor 14 tahun 2008 dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bukan hanya pihak Inspektorat Kota Depok saja yang sudah kangkangi Undang Undang tersebut.
Kali ini, terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 13 Depok, pada saat menggelar acara pelepasan angkatan VII, di Jakarta Global University (JGU) Grand Depok City (GDC), Senin (29/05/2023).
Dengan menyiapkan beberapa Oknum Polisi dari kesatuan Brimob Kelapa Dua yang beseragam lengkap di tangga lift JGU, agar siapapun wartawan yang akan masuk, tidak diperbolehkan atau sengaja dihalang – halangi, agar acara tersebut tidak diliput.
Padahal, acara pelepasan sebelumnya yang digelar SMA Negeri 11 Kota Depok di JGU, serta beberapa SMA Negeri, wartawan bebas ngeliput dan tidak dijaga ketat oleh pihak Sekolah.
Ada apa dengan SMA Negeri 13 Kota Depok, wartawan kok dilarang ngeliput?
Saat ditanyakan ke Rahmadi Adi, salah satu anggota Brimob dari Kelapa Dua, kenapa wartawan tidak boleh meliput diacara tersebut?
“Maaf pak, Komandan Kami yang juga Komite SMA Negeri 13, perintahkan Kami agar wartawan dilarang masuk untuk meliput,” ucapnya.
Tak lama kemudian, ketika suasana semakin memanas, AKP Heryanto, Komite SMA Negeri 13 langsung temui wartawan dengan mengatakan, minta tolong acara pelepasan tersebut jangan diliput.
“Saya minta tolong kepada semua wartawan yang hadir di sini, untuk tidak memberitakan acara pelepasan SMA Negeri 13 Kota Depok,” ujar AKP Heryanto.
Saat ditanyakan anggaran tersebut dari mana?
“Anggaran tersebut, hasil sumbangan dari Orang Tua Wali Murid Pak,” jawab AKP Heryanto.
Tidak hanya itu, salah satu wartawan yang akan meninggalkan ruangan karena tidak diperkenankan meliput, Oknum Brimob memberikan amplof untuk dibawak pulang, tetapi rekan wartawan tersebut menolak pemberiannya.
Sementara, B (nama inisial) wartawan dari media cetak menjelaskan, tugas yang dimiliki Brimob adalah membina dan mengarahkan kekuatan untuk menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berintensitas tinggi.
“Brimob juga memiliki tugas melaksanakan urusan yang ada dalam lingkup Polri demi menjaga keamanan dalam negeri. Tetapi, kenapa Oknum Brimob kok menjaga berlangsungnya acara pelepasan angkatan VII SMA Negeri 13 Kota Depok,” tandasnya.
Untuk diketahui, menurut informasi dari Orang Tua Siswa kelas XII yang tidak mau namanya dipublikasikan, acara pelepasan tersebut dikenai biaya Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) persiswa.
Dengan acara yang disediakan, makan siang dan Snack untuk siswa dan pendamping.
Kegiatan pelepasan antara lain:
1. Pengalungan Medali kelulusan bagi siswa yg lulus
2. Pemberian penghargaan kepada 6 siswa terbaik
3. Pemberian motivasi dan dukungan bagi siswa dari Dinas Pendidikan Prov. Jawa Barat dan Kepala Sekolah
4. Pengumuman yg diterima perguruan tinggi untuk jalur……
5. Penampilan karya seni siswa SMA 13
6. Sesi foto siswa dgn pendamping
7. Sesi foto siswa dgn teman sekelas
8. Pemberian buku tahunan sekolah (BTS) kepada siswa
Penulis : Team
Editor : Redaksi