Desember 23, 2024

 

Timor Tengah Utara interpolbhayangkara, com – Sala satu Calon Kepala Desa Nunmafo, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku siap membayar pajak masyarakat Desa Nunmafo selama 6 (enam) tahun atau 1 (satu) periode masa kepemimpinan, jika ia terpilih sebagai kepala Desa Nunmafo Periode 2023-2029

 

Hal ini disampaikan Calon Kepala Desa, Demitrianus Amasanan, saat pemaparan Visi & Misi Calon Kepala Desa yang berlangsung di Kantor Desa Nunmafo, Rabu (10/5/2023)

 

Dihadapan Masyarakat Desa Nunmafo yang hadir, Demitrianus menyampaikan bahwa, dirinya memegang teguh janjinya itu dan berkomitmen untuk membayar pajak seluruh masayarakat Desa Nunmafo tanpa kecuali jika dirinya terpilih sebagai Kepala Desa Nunmafo

 

Kesempatan yang sama, Calon Kepala Desa yang satu ini menegaskan bahwa jabatan Kepala Desa itu bukan tempat untuk mencari uang, tetapi jabatan itu semata-mata tempat untuk melayani dan membangun Desa Nunmafo sebagai tempat kelahiranNya menjadi lebih baik

 

” Saya siap membayar pajak seluruh masayarakat desa nunmafo selama 6 Tahun tanpa kecuali, jika saya terpilih nanti. Saya mau buktikan kepada masayarkat Nunmafo bahwa bukan uang yang saya cari, saya hanya ingin membangun desa Nunmafo” papar Demitrianus penuh semangat.

 

Untuk di ketahui sebagai bukti komitmenNya, Calon Kepala Desa Nunmafo, Demitrianus Amasanan, bersama masyarakat pendukungnya menandatangani surat perjanjian kesanggupan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk seluruh Masyarakat Desa Nunmafo selama 6 (enam) Tahun mendatang, diatas materai sepuluh ribu.

Penulis : Remi

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *