
Pengumuman tentang sertipikat hilang, nomor 3/2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan , NTT.
Untuk mendapatkan sertipikat baru pengganti sertipikat yang hilang, berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 2 (dua), peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah, Dengan itu diumumkan bahwa ;
Berdasarkan laporan kehilangan barang yang di terbitkan dari pihak kepolisian POLRES TTS .
Telah hilang, Sertipikat jenis hak milik dengan nomor hak 24.02.01.09.1.02301, nomor SU 00050/oekefan /2018, nama pemegang Hak Felipus J Nenosono ,Alamat pemegang Hak kelurahan oekefan tanggal pembukuan 26/07/2018 .
Dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan kepada kami dengan alasan dan bukti yang kuat.
Jika sampai 30 hari tidak ada keberatan, terhadap permohonan pergantian sertipikat tersebut di atas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.
soe, 18 Maret 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan
Ridonsius Djulat,S.ST
(Nip : 197603051997031005