Soe, INTERPOLBHAYANGKARA.COM – Polemik kelulusan Yeni Banunaek dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekolah Dasar Inpres (SDI) Tanah Merah, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya terungkap.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTS, Dominggus Banunaek, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS, Musa Benu, bersama tim, mengungkap fakta mengejutkan: Yeni Banunaek dan anaknya meniru tanda tangan kepala sekolah aktif, Welmintje P.M. Boimau, untuk melengkapi dokumen persyaratan seleksi.
“Saya siap terima semua resiko atas apa yang saya dan anak saya lakukan dimana kami scan tanda tangan Kepala Sekolah,” ujar Yeni Banunaek.
Dominggus Banunaek menekankan bahwa proses pemeriksaan terbuka dan transparan, dan pihaknya siap menerima pengaduan tanpa batas waktu.
“Dunia sekarang dunia transparan tidak ada perlu disembunyikan, mana kala ini masih dalam proses. Jika dalam perjalanan ada fakta yang tidak benar kita harus siap menjawab itu entah pembuktian dari mana, apa ada kesalahan dari tahap manapun kita perlu luruskan. Sampai hari ini ada dua kasus yang hampir sama, satu dari puskesmas satu dari sekolah,” jelas Dominggus.
“Di tahapan apapun dan ada soal seperti apapun kami siap untuk kita klasifikasi, tentunya bukan kami saja tetapi kita hadirkan semua pihak, itu mekanisme yang kita pakai. Kita sudah ambil dan keterangan dan hasilnya akan disampaikan Bapak Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.”
Kadis Musa Benu memaparkan kronologi kejadian:
“Pertama, bahwa ibu Yeni sudah mengabdi di SDI Tanah Merah, sejak tahun 2004 sebagai tenaga honor dan mengajar sampai Januari 2023, 2024 tidak melaksanakan tugas lagi.”
“Selanjutnya ketika kita berproses SPTJM, Kepsek aktif tidak lagi memasukan nama ibu Yeni Banunaek sehingga otomatis dinas juga menerbitkan SPTJM sesuai SPTJM dari Kepala sekolah dan artinya nama ibu Jeni tidak ada dalam SPTJM SDI Tanah Merah.
“Kemudian untuk diketahui, Ibu Jeni ini masuk kategori K.2. Karena punya kartu K.2, Ibu sendiri bersama anaknya yang berinisiatif untuk daftar lewat aplikasi yang ada. Dalam proses pendaftaran tersebut, ibu Yeni upload dokumen surat keterangan bekerjasama terus menerus sampai saat ini. Daftar riwayat pekerjaan, dan dokumen harus di tandatangani ibu kepsek dan dari pemeriksaan tadi kepsek mengakui bahwa pernah tanda tangan SPTJM ibu Yeni Banunaek.”
“Fakta berikut, bahwa ibu Yeni Banunaek mengakui bahwa tanda tangan kepala sekolah ditiru dengan cara foto di papan pengumuman sekolah kemudian anaknya scan tanda tangan kemudian lampirkan SPTJM yang tanda tangannya sama seperti tandan tangan ibu Welmintje P.M.Boimau. Sehingga dengan sendirinya, dua dokumen itu dengan sendirinya memenuhi persyaratan kelulusan Ibu Yeni Banunaek.”
Saat ini, BKPSDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS tengah membahas langkah selanjutnya terkait temuan ini.
“Proses ini masih berlangsung. Kita akan pelajari lebih lanjut dan akan menentukan langkah yang tepat berdasarkan aturan yang berlaku,” jelas Dominggus Banunaek.
Kasus ini menjadi pelajaran penting dalam meningkatkan sistem dan pengawasan Seleksi PPPK agar lebih transparan dan bersih.