Januari 9, 2025

Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, kembali dihadapkan pada polemik pencairan Dana Alokasi Desa (ADD) tahun anggaran 2024. Kali ini, para kepala desa di TTS terjebak dalam situasi yang mengkhawatirkan. Hampir semua dari 109 desa di TTS terpaksa menitipkan dana ADD ke rekening bayangan pada tanggal 31 Desember 2024.

Doni Tanoen, Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor, menyebut situasi ini sebagai “jebakan batman” bagi para kades. Menurut Doni, ketidakjelasan regulasi dan ketidakadaan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menyatakan bahwa setiap kades memiliki dua rekening menjadi akar masalah.

“Setelah mengikuti pertemuan yang diinisiasi oleh pimpinan DPRD bersama Komisi 1 dan 2 DPRD TTS, saya semakin yakin bahwa ini merupakan jebakan bagi para kades,” tegas Doni.

Lebih lanjut, Doni mengkritik sikap Perbendaharaan Keuangan Daerah (PKAD) TTS yang menyatakan bahwa dana ADD tahun anggaran 2024 yang terbawa ke tahun 2025 tidak bisa dicairkan dan harus menjadi Sisa Lebih Perhitungan (Silpa).

“Sekretaris PKAD tegas mengatakan bahwa jika dana dicairkan, maka akan menjadi temuan saat pemeriksaan oleh BPKP,” ungkap Doni.

“PLT Inspektur Inspektorat TTS juga menegaskan hal yang sama,” tambahnya.

Doni mendesak DPRD TTS melalui Komisi 1 untuk segera membangun komunikasi dengan BPKP terkait polemik pencairan ADD ini.

“Hampir semua desa dari 109 desa sudah mencairkan anggaran tersebut. Ini adalah jebakan batman buat para kades. Saya meminta PKAD dan Bank NTT bertanggung jawab agar para kades tidak menjadi korban hukum,” tegas Doni.

Doni juga mengapresiasi DPRD TTS dan media massa yang telah mengawasi persoalan ini sejak tanggal 31 Desember 2024. “Kita akan kawal terus persoalan ini sampai selesai,” tegasnya.

Situasi ini semakin mengkhawatirkan mengingat masalah sulitnya pencairan ADD sudah terjadi sejak tahun 2023. PLT Inspektur TTS menyebutnya sebagai penyakit tahunan di TTS.

“Kaban PKAD TTS mengatakan bahwa kendala internet menjadi penyebab terlambatnya proses CMS (Cash Management System) yang merupakan syarat pencairan dana ADD sekalipun SP2D sudah diterbitkan oleh PKAD,” ungkap Doni.

Doni melihat persoalan ini sebagai indikasi kelemahan sistem pengelolaan keuangan di TTS. “Ketidakjelasan regulasi, lambatnya proses CMS, dan ketidakjelasan peran PKAD dan Bank NTT merupakan indikasi bahwa sistem pengelolaan keuangan di TTS masih jauh dari ideal,” pungkasnya.

Doni mendesak pemerintah TTS untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan solusi yang konkret dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *