Timor Tengah Selatan-Interpolbhayangkara .com,- Syukuran pelepasan purnabakti Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT, Jakobis Nahas, SH, berlangsung di samping gedung inspektorat Daerah Kabupaten TTS, Juma’t ( 06/09/2023)
Ibadah Syukuran itu dipimpin langsung Pdt. Artasasta A. E Nifu, S.Th, dihadiri Bupati TTS Egusem Piter Tahun, Sekda TTS, Drs. Seprius Edison Sipa, Asisten Administrasi, Agnes Fobia, FORKOPIMDA TTS, dan Tamu undangan lainnya
Usai ibadah, Jakobis Nahas, SH, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Pemerintah Daerah TTS atas kerjasamanya yang baik sehingga selesai masa tugas sebagai ASN di Kabupaten TTS dengan baik, dirinya juga menuturkan semenjak meniti karirnya di birokrasi banyak jabatan yang di emban dan suka duka sili berganti dialaminya namun karena Tuhan dirinya mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pemerintah Daerah Kabupaten TTS, hingga purna baktinya pada Pimpinan Tinggi Inspektorat Daerah Kabupaten TTS dengan golongan IV D
“Terimakasih Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan yang memberikan kepercayaan kepada saya untuk mengabdikan diri sebagai seorang Aparatur Sipil Negara, dari pengatur muda 2 A dan sampai kemarin saya terima pembina madya empat D” ucapnya
Bupati TTS dalam sambutannya mewakili Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTS mengucapkan terimakasih atas pengabdian mantan Pimpinan Tinggi Inspektorat Kabupaten TTS, Jakobis Nahas, SH, yang telah purna tugas pada tanggal 1 Oktober 2023
Kata Bupati Tahun, Jabatan Inspektur yang lowong itu, Pemerintah Daerah sedang melakukan proses seleksi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi untuk mengisi jabatan inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten TTS, pasalnya, Jabatan Inspektur adalah sala satu jabatan yang memiliki syarat khusus karena berhubungan dengan pengawasan audit penggunaan Keuangan Negara
“jadi sementara kita melakukan seleksi” katanya
Kesempatan itu, Bupati Tahun, didampingi SEKDA TTS, menyerahkan Surat Keputusan (SK), Pelaksana Harian (PLH) Kepada Sekretaris Inspektorat Kabupaten TTS, Jojada U.N Koy, untuk melaksanakan tugas sebagai inspektur sementara.