Desember 22, 2024

Bogor InterpolBhayangkara,com- Diduga Seorang oknum ASN berinisial DD {red}bekerja sama dengan YG {red}salah seorang Outsourcing di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ( DPKPP ) Kabupaten Bogor,terbitkan Persetujuan Bangunan Gedung [PBG] rumah tinggal palsu.

 

Terbongkarnya kasus PBG rumah tinggal palsu yang dilakukan oleh 2 orang Oknum pegawai,dilingkungan Kantor DPKPP Kabupaten Bogor,ini berawal ketika FD {red}salah seorang pemilik lahan di wilayah Cibinong berniat mengurus PBG rumah tinggalnya dikantor DPKPP Kabupaten Bogor.melalui DD {red}salah seorang ASN di Kantor tersebut,adapun dirinya mengenal DD {red} dari rekan bisnisnya RB {red} tersebut mengurus PBG rumah tinggalnya melalui DD {inisial,red} salah satu ASN dikantor DPKPP Kabupaten Bogor.

 

Karena PBG tersebut tidak kunjung jadi,FD [red] mempertanyakan kepada DD {red} sudah sejauh mana proses pengurusan PBG tersebut,beberapa hari setelah dipertanyakan surat PBG tersebut sudah jadi dan di berikan kepada FD {red},namun ketika surat PBG tersebut di ajukan ke BANK dalam melakukan appraisal untuk mengetahui berapa harga jual tanah dan bangunan,pihak BANK meminta FD untuk melakukan pengecekan kembali ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu {DPMPTSP}

 

Fakta nya surat PBG milik FD {red} tidak terdaftar,hal tersebut di ketahui karena data – data dalam surat PBG yang di keluarkan oleh DD {red} tidak ada atau invalid,ketika di investigasi oleh interpol bhayangkara di hadapan FD {red}dan RB {red} pihak DD [red] dan YG {red} memaparkan bahwa hal tersebut hanya terkendala karena lambat nya sistem yang mengupload data saja,ketika sudah terupload pasti data nya akan ada.

 

Hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan terkait keabsahan tentang PBG milik FD.

Penulis : Team

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *