April 11, 2025

Soe, NTT –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendesak Pemerintah Kabupaten TTS untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang terbukti terlibat dalam manipulasi data seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Desakan ini mencuat dalam rapat klarifikasi gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD TTS bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) pada Jumat, 17 Januari 2025, di ruang Banggar DPRD TTS.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD TTS, Yoksan Benu, membahas temuan  sejumlah peserta seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 yang dinyatakan lulus namun tidak memenuhi syarat administrasi.  Kepala BKPSDMD TTS, Dominggus Banunaek, melaporkan bahwa 10 calon  lulusan (Marisa Nope, Deci Neolaka, Whelmina Tlonaen, Adel Suryani Lassa, Dolita Manao, Marthen Banunaek, Bruno Nenabu, Yeni Banunaek, Srisanti Nuban, dan Hana Sakan)  sementara ditangguhkan dan dikategorikan sebagai R3 karena permasalahan administrasi.  Namun,  penangguhan Hana Sakan dipertanyakan karena DPRD menilai yang bersangkutan memenuhi syarat.  Dominggus menjelaskan penangguhan berdasarkan data Dapodik yang menunjukkan Hana Sakan belum memenuhi masa mengajar minimal dua tahun di sekolah yang baru, meskipun total masa mengajarnya sudah lebih dari dua tahun jika masa kerja di sekolah sebelumnya dihitung.  Ia berjanji meninjau kembali kasus ini dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Anggota Komisi IV DPRD TTS, Melkianus R. Nenometa,  menegaskan perlunya sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang terbukti menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) palsu untuk calon PPPK yang tidak memenuhi syarat.  Ia menyoroti lambannya penanganan kasus ini dan mendesak tindakan nyata dari pemerintah daerah.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas P&K Kabupaten TTS, Musa Benu, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan sejauh ini masih ringan, karena kewenangan pemecatan dan sanksi tegas lainnya berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Kepala BKPSDMD, Dominggus Banunaek, menambahkan bahwa pemecatan dapat dilakukan jika ada bukti pelanggaran dan konsekuensi hukum yang jelas.

Rapat dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, termasuk Yoksan Benu, Relygius L. Usfunan (Ketua Komisi IV), Albinus Kase (Sekretaris Komisi IV), Melky Nenometa, Oktavina Lado, Yulius Nenobais, Yerim Yos Fallo (Wakil Ketua Komisi I), dan Silvester Tampani.  Dari pihak eksekutif, hadir Kepala BKPSDMD Dominggus Banunaek beserta Kabidnya, dan Kepala Dinas P&K Musa Benu.

Wakil Ketua DPRD TTS, Yoksan Benu, menutup rapat dengan menekankan pentingnya tindakan segera untuk mengatasi masalah ini dan menjaga integritas proses rekrutmen PPPK di Kabupaten TTS.  Ia juga menyoroti masalah oknum operator yang diduga memanipulasi data Dapodik,  menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap operator untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.  Musa Benu mengakui adanya oknum operator nakal dan menyatakan bahwa dua operator dinas telah mendapat teguran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *