Januari 5, 2025

SOE, INTERPOLBHAYANGKARA.COM  – Polemik mewarnai pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahap 1 tahun 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Ferderikus Banunaek, seorang guru di SDI Tanah Merah, mempertanyakan kelulusan salah satu peserta yang disebut tidak memiliki rekam jejak pengabdian di sekolah tersebut.

Ferderikus mengaku heran atas kelulusan Yeni Banunaek. “Saya tahu persis bahwa ibu Yeni Banunaek memang pernah mengajar di sekolah, tetapi dua tahun terakhir ini dia tidak mengajar lagi. Saya juga memastikan hal itu karena saya yang memegang absen 2024, dan dia tidak pernah tercatat mengajar,” ujarnya kepada awak media, Jumat (3/01/2024).

Ia menduga Yeni merupakan “siluman” yang lolos seleksi tanpa pernah bertugas di sekolah tersebut. Ferderikus meminta pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan atas kasus ini. “Saya mohon dengan hormat agar dilakukan pemeriksaan atau tindakan keadilan,” tegasnya.

Keluhan Ferderikus mencerminkan keresahan sebagian pelamar PPPK lainnya. Mereka mempertanyakan transparansi dalam proses seleksi.

Poin ke-9 keputusan panitia menyatakan bahwa hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidakadilan, peserta tetap memiliki hak untuk menyuarakan keberatan melalui mekanisme resmi.

Permohonan dari Ferderikus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten TTS. Masyarakat dan peserta seleksi menginginkan transparansi dalam pelaksanaan seleksi PPPK untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari panitia seleksi maupun instansi terkait atas keluhan yang disampaikan oleh Ferderikus Banunaek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *