Desember 23, 2024

 

Timor Tengah Selatan-interpolbhayangkara.com,-Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) So’E, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kali ini melakukan kegiatan Sosialisasi Hukum di SMP Negeri 1 So’E, Jumat, (31/03/2023)

 

Kehadiran Tim POSBAKUMADIN So’E, di sambut baik Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 So’E, Omarmi I. Liu, S.Pd. M.Si, beserta sejumlah Guru dan siswa lainnya, sosialisasi hukum tersebut bertujuan untuk memberikan nilai-nilai edukasi dan kesadaran hukum kepada anak usia remaja, dengan mengusung Tema; Mencegah Kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahami Nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

 

Program Sosialisasi hukum ini adalah sala satu program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang memberikan tugas dan tanggung jawab kepada pejabat fungsional Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), untuk melakukan kegiatan sosialisasi Hukum terhadap siswa sejak usia dini, pasalnya, menurut pantauan BPHN, Kemenkum HAM RI, melihat belakangan ini, marak terjadinya kriminalitas yang melibatkan remaja yang sedang berstatus sebagai pelajar, sehingga berakibat pada suramnya masa depan generasi penerus Bangsa Indonesia

 

Hal itu, POSBAKUMADIN So’E, waktu lalu, sosialisasi Hukum di SD Inpres Sekip So’E, kali ini kembali lagi kali yang kedua memilih SMP Negeri 1 So’E untuk melakukan sosialisasi Hukum, kesempatan itu, Advokat Yanto Bana,SH, dalam paparan materinya mengatakan Presentasi jenis kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sesuai data statistik tahun 2022 yang di terima (litigasi) oleh Organisasi Bantuan Hukum Indonesia (OBH) yakni kejahatan tertinggi adalah pertama; kasus pencurian; 181,35 persen, kedua; lain-lain seperti pornografi ( jahat); 92, 18 persen, ketiga; pencabulan/pelecehan; 63, 12 persen, ke empat; penganiayaan, 61,12 persen, ke lima Narkoba 60, 11 persen, ke enam; senjata tajam (Sajam); 44,8 persen

 

Usai pemaparan materi, dalam sesi tanya jawab, terpantau media ini, ramai siswa SMP Negeri 1 So’E ini serta guru mengajukan pertanyaan kritis terkait hak-hak anak, menjawab pertanyaan itu, Advokat Ampere Seke Selan, SH, mengatakan bahwa hak-hak anak Berhadapan Hukum (ABH), diatur dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistim Perlindungan anak terdiri dari 3 poin yakni, ada anak berhadapan dengan hukum, ada anak korban kejahatan dan ada anak yang menjadi saksi dihadapan hukum, menurutNya, hak-hak anak tersebut mendapatkan perlakuan hukum yang khusus dan tahanan yang khusus, berbeda perlakuan dengan orang dewasa, jelas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTS ini

 

Menanggapi pertanyaan seorang guru, berkaitan dengan Bantuan Hukum, Advokat, Nikolaus Toislaka, SH, menjelaskan bahwa Organisasi Bantuan Hukum, semenjak terbit UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, saat itu di TTS Organisasi Bantuan Hukum hadir dan memberikan bantuan hukum gratis kepada warga masyarakat TTS yang tidak mampu, kata Toislaka, bantuan hukum gratis harus memenuhi syarat – syarat sesuai ketentuan UU yakni harus membawa surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala Desa, dan KTP, sedangkan untuk anak di bawah umur yang belum memiliki KTP membawa kartu Keluarga, kata Toislaka, Organisasi Bantuan Hukum TTS setiap tahun, pihaknya mendampingi kurang lebih 100 orang yang berhadapan dengan masalah hukum

 

Untuk di ketahui, sosialisasi Hukum Oleh POSBAKUMADIN So’E TTS, hari ini Sabtu (01/03/2023), akan dilanjutkan di Sekolah Menengah Atas (SMA) EFATA SO’E.

Penulis; Frid.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *