Atambua, NTT – Pengadilan Agama Atambua terus berupaya meningkatkan akses hukum bagi masyarakat dengan menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelayanan pos bantuan hukum di ruangan Media Center Pengadilan Agama Atambua pada Senin (30/12/2024).
Ketua Pengadilan Agama Atambua, Hafidz Umami, S.H.I., menjelaskan bahwa layanan pos bantuan hukum diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin berperkara di Pengadilan Agama Atambua, terutama mereka yang mengalami kesulitan dalam membuat dokumen hukum.
“Pihak berperkara yang tidak memahami proses pembantuan dan pembuatan dokumen hukum dapat memanfaatkan jasa posbakum di Pengadilan Agama Atambua,” jelas Hafidz.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin waktu bagi petugas posbakum yang ditempatkan oleh LBH Surya NTT. “Petugas posbakum harus disiplin waktu masuk dan pulangnya sehingga tidak terjadi kekosongan saat masyarakat datang meminta bantuan hukum,” tegasnya.
Herry Battileo, SH., MH., selaku Perwakilan dari LBH Surya NTT, menyatakan siap berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Atambua untuk membantu masyarakat yang kurang memahami perihal hukum, khususnya beracara di Pengadilan Agama Atambua.
“Kami bersama jajaran siap berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Atambua untuk membantu masyarakat yang kurang pemahaman perihal hukum,” ungkap Herry.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah konkret dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah Atambua. Kerjasama ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan dan melindungi hak-hak mereka di bidang hukum.