Mei 14, 2024

Timor Tengah Selatan -Interpobhayangkara.com,- Tindakan tak terpuji seorang oknum pengurus sala satu Parpol di Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IF bakal di adukan ke ranah hukum, lantaran diduga merusak Alat Peraga Kampanye (baliho) milik Alexander Tamonob, Calon Anggota DPRD Provinsi NTT asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Hal ini disampaikan Korban, Alexander Tamonob, SH, di kediamannya Sabtu (30/12)

Sikap itu terpaksa ke ranah hukum terpaksa di ambil, lantaran perilaku/tindakan IF tersebut seolah-olah mencabik-cabik proses demokrasi yang di selenggarakan Negara Republik Indonesia secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil yang berlaku secara Nasional

Korban Alexander Tamonob, mengaku bahwa IF sudah mendatanginya untuk menyampaikan permohonan maaf dan pihaknya memaafkan tetapi secara Hukum IF bakal di proses sesuai Hukum yang berlaku agar pelaku kejahatan yang sama tidak kembali terulang pada Calon Anggota DPRD lainnya

” IF sudah datang mengakui kesalahannya dan minta maaf, tapi proses hukum tetap berlanjut” tegas Pria yang akrab disapa Lexi dengan singkat

Terpantau awak media ini, baliho Alexander Tamonob yang sudah terpasang rapi di Wilayah Kelurahan Oebesa Kecamatan Kota So’E, tepatnya di samping Toko Sumber Tani So’E di robek tanpa takut Hukum

Sala satu saksi mata berinisial AB, di tempat kejadian perkara kepada Wartawan, menuturkan bahwasanya tindakan tak manusiawi IF saat itu pada malam hari Rabu (27/12) disaksikan dengan matanya sendiri bersama dua orang temannya, melihat IF saat itu merusak baliho, meskipun dirinya berusaha menghentikan tindakannya namun entah apa yang merasuki IF tak gubris permintaannya hingga merobek baliho Alexander Tamonob yang sudah terpasang rapi itu

” Saya bersama teman dua orang yang liat dan sempat tahan dia tapi dia tidak mau dan mati-matian kasih rusak baliho kakak” ungkap saksi mata AB

Sementara berbanding terbalik  pengakuan pelaku IF, saat di konfirmasi media, mengakui perbuatannya namun justru ia IF balik tuding AB dan teman-temannya yang menyuruhnya untuk merobek baliho milik Alexander Tamonob

“Benar baliho itu saya yang kasih rusak karena suruhan Om AB bersama teman-temannya dengan alasan baliho itu saat di pasang tidak ijin di RT dan Om AB”terang IF

IF menuturkan kronologi kejadian ketika ia pulang dari acara di Niki-Niki hendak menuju kediamannya, namun setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 12:00 WITA, AB bersama ke dua Orang temannya duduk di tempat kejadian Perkara, Ia berhenti dan duduk bersama mereka, namun kesempatan itu lalu AB yang adalah ASN di Pemkab TTS itu, mulai memprovokasi otak IF untuk merusakan baliho Milik Alexander Tamonob, Calon DPRD NTT, akibat dari Perbutan IF itu, rusak dan tak bisa di gunakan lagi.
(FS-Kabiro TTS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *